KPU Parimo: Debat publik momen paslon raih simpati pemilih

id Pilkadaparimo, debat publik, Ariyana, Paslon, pesta demokrasi, Parigi Moutong, Sulteng, kampanye,Kpuparimo

KPU Parimo: Debat publik momen paslon raih simpati pemilih

Tangkap layar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan sambutannya dalam acara debat publik kedua Pilkada Parigi Moutong 2024 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (31/10/2024). ANTARA/Moh. Ridwan

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengatakan bahwa debat publik merupakan momentum penting bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 meraih simpati dan dukungan pemilih.


 


"Debat publik salah satu rangkaian tahapan kampanye difasilitasi oleh KPU yang dapat dimanfaatkan masing-masing pasangan calon (paslon) meraih simpati masyarakat lewat adu gagasan visi dan misi," kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana saat menyampaikan sambutannya dalam acara debat publik kedua yang disiarkan stasiun TV nasional dari Parigi, Kamis.


 


Ariyana mengemukakan bahwa aturan debat publik termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Pada debat kedua ini KPU mengusung memajukan dan menyelesaikan permasalahan daerah dengan subtema lingkungan hidup dan mitigasi bencana, transformasi sosial budaya, kualitas pendidikan, serta tata kelola dan reformasi pendidikan.


 


Oleh karena itu, idea dan gagasan yang dituangkan dalam visi dan misi, menurut dia, akan mendorong masyarakat untuk memilih pilihan mereka sesuai dengan gagasan apa yang ditawarkan peserta pilkada kepada konstituen.


 


"Masing-masing paslon mematuhi aturan debat dengan harapan menjunjung tinggi etika dan nilai demokrasi, saling menghargai dan percepatan substansial supaya acara ini bermartabat di mata masyarakat," ujarnya.


 


Pada debat publik kedua, pihaknya mengikutsertakan lima paslon. Sebelumnya, pada debat kandidat pertama pada hari Selasa (22/10) hanya diikuti empat pasangan calon.


 


Keikutsertaan satu pasangan calon nomor urut 5, menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor: 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tanggal 28 Oktober 2024.


 


Maka, KPU Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Keputusan Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024.


 


"Kami juga menetapkan Keputusan Nomor 1513 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. Dengan demikian, jumlah peserta yang mengikuti kontestasi pilkada di kabupaten ini lima pasang calon," kata Ariyana.


 


Pada kesempatan itu dia juga mengajak pemilih menyukseskan pilkada dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024 untuk menyalurkan hak pilih.


 


"Tahapan kampanye tersisa tinggal 23 hari. Manfaatkan sisa waktu yang ada untuk memaksimalkan sosialisasi," kata dia.