Komisi III apresiasi Propam Polda Sultra ikut tangani kasus Supriyani
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang turun tangan dengan memeriksa personel yang menangani penyidikan guru Supriyani yang dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan.
“Selang beberapa hari setelah saya suarakan, Propam Polda Sultra langsung mengambil tindakan. Apresiasi untuk itu,” kata Sahroni dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia pun meminta agar Propam Polda Sultra melihat kasus tersebut secara objektif tanpa adanya intervensi atau kedekatan.
“Selanjutnya, tinggal kita lihat arah penanganannya. Yang jelas, harus bisa objektif dan berimbang. Jangan malah mencla-mencle, apalagi memihak pihak tertentu. Awas. Pokoknya Propam harus konkret, harus ada tindakan. Jangan cuma sekadar jadi tempat mengungkap kronologi,” kata dia.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
“Saya rasa restorative justice bisa menjadi opsi yang pas untuk penyelesaian kasus ini, selama kedua belah pihak melakukan atas keinginan masing-masing, tanpa tekanan atau paksaan. Karena dengan begitu, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang berkeadilan dan solutif. Jadi, tidak perlu ada yang sampai dipenjara segala. Berlebihan,” ujarnya.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa apabila nantinya Propam Polda Sultra mendapati unsur kesengajaan atau manipulasi dalam kasus ini, maka langkah penanganannya bisa berbeda.
“Tapi kalau Propam menemui kejanggalan atau kesengajaan lainnya, bisa jadi beda urusannya. Makanya, harus diusut terlebih dahulu fakta-fakta kejadiannya,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik Bidang Propam Polda Sultra turun tangan memeriksa anggota yang menangani kasus guru honorer tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Soleh pada Minggu (25/10) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam kasus tersebut masih terus dilakukan untuk diketahui apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Sebagai informasi, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani itu viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024. Kemudian pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.
Hal tersebut kemudian mendapat banyak sorotan publik dan viral di media sosial.
“Selang beberapa hari setelah saya suarakan, Propam Polda Sultra langsung mengambil tindakan. Apresiasi untuk itu,” kata Sahroni dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia pun meminta agar Propam Polda Sultra melihat kasus tersebut secara objektif tanpa adanya intervensi atau kedekatan.
“Selanjutnya, tinggal kita lihat arah penanganannya. Yang jelas, harus bisa objektif dan berimbang. Jangan malah mencla-mencle, apalagi memihak pihak tertentu. Awas. Pokoknya Propam harus konkret, harus ada tindakan. Jangan cuma sekadar jadi tempat mengungkap kronologi,” kata dia.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
“Saya rasa restorative justice bisa menjadi opsi yang pas untuk penyelesaian kasus ini, selama kedua belah pihak melakukan atas keinginan masing-masing, tanpa tekanan atau paksaan. Karena dengan begitu, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang berkeadilan dan solutif. Jadi, tidak perlu ada yang sampai dipenjara segala. Berlebihan,” ujarnya.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa apabila nantinya Propam Polda Sultra mendapati unsur kesengajaan atau manipulasi dalam kasus ini, maka langkah penanganannya bisa berbeda.
“Tapi kalau Propam menemui kejanggalan atau kesengajaan lainnya, bisa jadi beda urusannya. Makanya, harus diusut terlebih dahulu fakta-fakta kejadiannya,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik Bidang Propam Polda Sultra turun tangan memeriksa anggota yang menangani kasus guru honorer tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Soleh pada Minggu (25/10) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam kasus tersebut masih terus dilakukan untuk diketahui apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Sebagai informasi, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani itu viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024. Kemudian pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.
Hal tersebut kemudian mendapat banyak sorotan publik dan viral di media sosial.