PTTUN-Makassar kabulkan gugatan Amrullah-Ibrahim di Pilkada Parimo
Palu (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid untuk Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2024," demikian salinan putusan PTTUN Makassar yang diterima ANTARA di Palu, Senin.
Gugatan pasangan Amrullah dan Ibrahim dalam sidang sengketa Pilkada diregister Perkara Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS. Sidang gugatan itu dipimpin tiga majelis hakim yakni Edi Supriyanto, Marsinta Uli Saragih, dan Bagus Darmawan.
Selain itu, putusan itu memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar juga memerintahkan kepada pihak KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Amrullah dan Ibrahim sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Gugatan Amrullah-Ibrahim terkait penetapan KPU Kabupaten Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Dalam SK penetapan tersebut, Amrullah-Ibrahim dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Parimo 2024.
Sebelumnya, KPU Parimo menetapkan empat pasang calon yakni Nizar Rahmatu dan H Ardi Kadir, Badrun Nggai dan Muslih, Erwin Burase dan Abdul Sahid serta Nur Dg Rahmatu dan Arman Maulana.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2024," demikian salinan putusan PTTUN Makassar yang diterima ANTARA di Palu, Senin.
Gugatan pasangan Amrullah dan Ibrahim dalam sidang sengketa Pilkada diregister Perkara Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS. Sidang gugatan itu dipimpin tiga majelis hakim yakni Edi Supriyanto, Marsinta Uli Saragih, dan Bagus Darmawan.
Selain itu, putusan itu memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar juga memerintahkan kepada pihak KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Amrullah dan Ibrahim sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Gugatan Amrullah-Ibrahim terkait penetapan KPU Kabupaten Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Dalam SK penetapan tersebut, Amrullah-Ibrahim dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Parimo 2024.
Sebelumnya, KPU Parimo menetapkan empat pasang calon yakni Nizar Rahmatu dan H Ardi Kadir, Badrun Nggai dan Muslih, Erwin Burase dan Abdul Sahid serta Nur Dg Rahmatu dan Arman Maulana.