Luwuk, (Antaranews Sulteng) - PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di Desa Dongin, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai.
Gugatan itu terkait sengketa lahan di area "Central Processing Unit Plant" (CPP) Donggi milik dengan luas 100 meter x 200 meter atau 2 hektare, tepat di depan pintu masuk areal industri tambang minyak tersebut.
"Alhamdulillah, ditingkatan pengadilan negeri, saya menang, dan saya bersyukur, negara masih berpihak kepada kami yang memang menguasai lahan itu," kata penggugat, Ismail dihubungi, Selasa.
Sengketa lahan tersebut melibatkan pihak Pertamina EP 4 sebagai tergugat itu, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dengan nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk antara Ismail (penggugat) dan Asgap Abdullah (tergugat I), Ali Syahbana (tergugat II), PT Pertamina EP (tergugat III) dan SKK Migas (turut tergugat) yang diputuskan pada 28 Desember 2017.
Dalam putusan tersebut, PN Luwuk berdasarkan hasil persidangan perdata dengan beberapa alas bukti milik penggungat yakni surat penyerahan No.593.3/78/Kec.Toili/2003 dan tergugat yakni surat keterangan penguasahan tanah No.03/3/593/2004 dan keterangan sejumlah saksi tergugat maupun penggugat, menerangkan bahwa lahan dengan luas 2 hektare atau 200 x 100 meter persegi itu sah milik penggugat.
"Saat ini, saya masih menunggu proses banding yang dilakukan pihak Pertamina di Pengadilan Tinggi Sulteng," ujar Ismail.
Ismail berharap, Pengadilan Tinggi dapat memberi putusan dengan seadil-adilnya.
Hal tersebut dibenarkan Legal and Relation Pertamina EP 4, Anugrah bahwa kasus tersebut sementara dalam proses hukum tingkat lanjut di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng.
"Intinya Pengadilan Negeri Luwuk mengabulkan sebagian gugatan pemohon," ujar Anugrah.
Kata Anugrah, yang sebenarnya menjadi tergugat 1 adalah kepala desa, sementara Pertamina EP 4 tergugat 3 dan SKK Migas menjadi turut tergugat.
Gugatan itu terkait sengketa lahan di area "Central Processing Unit Plant" (CPP) Donggi milik dengan luas 100 meter x 200 meter atau 2 hektare, tepat di depan pintu masuk areal industri tambang minyak tersebut.
"Alhamdulillah, ditingkatan pengadilan negeri, saya menang, dan saya bersyukur, negara masih berpihak kepada kami yang memang menguasai lahan itu," kata penggugat, Ismail dihubungi, Selasa.
Sengketa lahan tersebut melibatkan pihak Pertamina EP 4 sebagai tergugat itu, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dengan nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk antara Ismail (penggugat) dan Asgap Abdullah (tergugat I), Ali Syahbana (tergugat II), PT Pertamina EP (tergugat III) dan SKK Migas (turut tergugat) yang diputuskan pada 28 Desember 2017.
Dalam putusan tersebut, PN Luwuk berdasarkan hasil persidangan perdata dengan beberapa alas bukti milik penggungat yakni surat penyerahan No.593.3/78/Kec.Toili/2003 dan tergugat yakni surat keterangan penguasahan tanah No.03/3/593/2004 dan keterangan sejumlah saksi tergugat maupun penggugat, menerangkan bahwa lahan dengan luas 2 hektare atau 200 x 100 meter persegi itu sah milik penggugat.
"Saat ini, saya masih menunggu proses banding yang dilakukan pihak Pertamina di Pengadilan Tinggi Sulteng," ujar Ismail.
Ismail berharap, Pengadilan Tinggi dapat memberi putusan dengan seadil-adilnya.
Hal tersebut dibenarkan Legal and Relation Pertamina EP 4, Anugrah bahwa kasus tersebut sementara dalam proses hukum tingkat lanjut di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng.
"Intinya Pengadilan Negeri Luwuk mengabulkan sebagian gugatan pemohon," ujar Anugrah.
Kata Anugrah, yang sebenarnya menjadi tergugat 1 adalah kepala desa, sementara Pertamina EP 4 tergugat 3 dan SKK Migas menjadi turut tergugat.