Palu,  (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengimbau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat menjadi panutan para staf, khususnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Sekali lagi saya menegaskan kepada pimpinan OPD agar serius dalam menyelesaikan LHKPN. Jadilah panutan bagi stafnya," tegas Gubernur Longki saat pertemuan bersama tim LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sosialisasi e-LHKPN di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (28/8).

Setiap apel pagi dan sore, lanjut diam agar disampaikan kepada para stafnya yang menjadi wajib lapor untuk meng-"input" LHKPN.

Menurut Gubernur, seluruh wajib lapor di lingkungan Pemprov Sulteng dimulai dari eselon II, III, IV, auditor/P2UPD, bendahara pengeluaran/penerimaan, hingga PPTK.

Agar dapat mengoptimalkan para admin unit kerja, apalagi semuanya telah mengikuti bimbingan teknis tentang pengisian LHKPN yang diselenggarakan oleh inspektorat. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi alasan bagi wajib lapor untuk tidak melaporkan LHKPN.

Ia menegaskan bahwa pengisian LHKPN merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di lingkungan Pemprov Sulteng.

Tujuan dari LHKP, untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya, dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.

Baca juga: Pengamat: LHKPN Salah Satu Bahan Tentukan Pilihan

"Karena dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal usul dari harta milik pejabat itu sendiri," katanya.

Kewajiban bagi penyelenggara negara, kata Gubernur, sudah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Setiap penyelenggara negara, lanjut dia, wajib/bersedia diperiksa harta kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2), melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat sesuai dengan Pasal 5 Ayat (3).

Terkait dengan sosialisasi ini, dia memberikan apresiasi positif kepada pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN yang berbasis daring melalui website e-lhkpn.kpk.go.id. Dengan demikian, tujuan dari kegiatan tersebut dapat tercapai sesuai dengan harapan.

Gubernur Longki menegaskan bahwa laporan LHKPN ke depan akan berkaitan dengan kenaikan jabatan, promosi jabatan, penerimaan tambahan penghasilan, kenaikan berkala, dan sebagainya.

Gubernur berharap para pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng dan anggota Komisi DPRD Provinsi Sulteng memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan.

 Baca juga: Kesadaran pejabat Sulteng lapor LHKPN dinilai rendah

Pewarta : Fauzi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024