Menurut dia, semua persyaratan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Pemprov Sulteng dan SKK Migas membahas PI 10 persen Senoro-Toili
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengunjungi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Senoro-Toili di Kabupaten Banggai.
Menurut dia, semua persyaratan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
"Untuk peningkatan fiskal Provinsi Sulawesi Tengah, kami berharap SKK Migas Kementerian ESDM dapat menindaklanjuti proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja Senoro-Toili agar bisa segera diselesaikan," kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, Selasa.
Gubernur Sulteng didampingi Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka dan jajaran instansi terkait bertemu dengan Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro di Jakarta.
Ia menyampaikan harapan agar SKK Migas Kementerian ESDM dapat menindaklanjuti proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja Senoro-Toili, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulteng dapat bertambah dari hasil produksi migas oleh perusahaan yang berada di wilayah Senoro-Toili.
Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
"Kami berharap SKK Migas bisa mem-follow up PI Perusahaan Daerah (Perusda) Banggai pada Blok Donggi Sinoro, karena apa yang kami lakukan ini adalah untuk kepentingan rakyat," ujar Gubernur.
Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka menambahkan bahwa pada prinsipnya Pemprov Sulteng menyetujui Perusda Banggai ditetapkan PI 10 persen.
Selain itu, kata dia, kesepakatan bagi hasilnya juga telah disepakati dan begitu pula untuk kesiapan infrastruktur penunjang telah dibahas.
“Bapak Gubernur sangat mendukung Perusda Banggai dapat disetujui PI 10 persen Blok Donggi Sinoro," katanya pula.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro menyatakan dukungan terhadap PI 10 persen Wilayah Sinoro-Toili untuk dapat meningkatkan nilai tambah buat daerah.
"Kami akan melakukan tindak lanjut terkait hal ini," katanya lagi.
Menurut dia, semua persyaratan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.