Poso,  (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mengingatkan ?seluruh partai agar tidak menggunakan atau memasang logo, atribut, simbol atau gambar KPU pada alat alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu.

"Larangan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 280 ayat 1 UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua KPU Poso Budian Maliki yang dihubungi di Poso, Kamis.

Aturan itu, kata Budiman, sangat jelas dan ancaman pidananya.

"Jadi sangat diharapkan partai-partai atau caleg tidak melanggar aturan ini," katanya kepada pers di Poso terkait temuan lapangan ada lima partai yang memasang yang melanggar ketentuan tersebut.?

Pihak KPU, menurut Budiman, akan kembali turun menjelaskan aturan tersebut kepada para peserta pemilu agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Terkait lima partai yang melanggar aturan itu, Budman tidak menyebutkannya namun langkah awal KPU adalah memberikan teguran tertulis kepada partai bukan caleg, namun jika secara tertulis tidak juga di indahkan oleh partai itu, maka akan dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai Peraturan KPU.

"Jadi setelah ada teguran tertulis, partai harus bergerak apakah ditutup logo KPU itu atau dihapus atau peserta pemilu yang bersangkutan menurunkan atau mengganti baliho dimaksud, tergantung partai itu," akunya.?

Sementara menurut Komisioner KPU Poso Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wilianita Silviana Pangetty mengatakan pasal 69 ayat 1 huruf i PKPU Nomor 23 tahun 2018 tetang kampanye pemilu menyebutkan partai politik dan calon legislatif dilarang mencantumkan, menggunakan, menampilkan logo KPU ke dalam APK, baik itu pamflet, stiker, kartu nama, kalender dan bahan kampanye lewat media sosial.?

Soal sanksi, Komisiner KPU Poso Divisi Hukum dan Pengawasan Olivia Salintowe menjelaskan, sesuai pasal 5 ayat 1 PKPU No23 Tahun 2018, pelanggar akan diancam pidana kurungan dan denda.

Pewarta : Fauzi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024