Yulianis Jadi Tersangka Kasus Pembelian Saham Garuda
Senin, 7 Mei 2012 19:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Riwanto (kiri). (ANTARA)
Jakarta, - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis sebagai tersangka pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
"Berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan tertulis Yulianis sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.
Rikwanto menyebutkan penyidik kepolisian telah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan pada 10 November 2011.
Rikwanto mengatakan awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus Yulianis.
Kemudian, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan yang melibatkan mantan karyawan Muhammad Nazaruddin tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar mengadukan Yulianis kepada Polda Metro Jaya sekitar Oktober 2011.
Gerhana menuduh Yulianis memalsukan tanda tangan saat PT Permai Grup membeli sahan perdana PT Garuda Indonesia.
Berdasarkan informasi, Yulianis memalsukan tandatangan pada dua berkas pembelian saham Garuda.
Surat pertama tentang pemesanan saham Garuda dan surat kedua berisi kuasa pembukaan rekening saham pada perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.(T014)
"Berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan tertulis Yulianis sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.
Rikwanto menyebutkan penyidik kepolisian telah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan pada 10 November 2011.
Rikwanto mengatakan awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus Yulianis.
Kemudian, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan yang melibatkan mantan karyawan Muhammad Nazaruddin tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar mengadukan Yulianis kepada Polda Metro Jaya sekitar Oktober 2011.
Gerhana menuduh Yulianis memalsukan tanda tangan saat PT Permai Grup membeli sahan perdana PT Garuda Indonesia.
Berdasarkan informasi, Yulianis memalsukan tandatangan pada dua berkas pembelian saham Garuda.
Surat pertama tentang pemesanan saham Garuda dan surat kedua berisi kuasa pembukaan rekening saham pada perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.(T014)
Pewarta :
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Pemerintah terus bangun bangun jembatan di Tapanuli Tengah untuk pacu ekonomi
25 January 2026 10:38 WIB