Palu (Antaranews Sulteng) - Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Sulteng Haris Kariming menyatakan keliru bila ada anggapan bahwa penolakan warga Kelurahan Petobo untuk direlokasi merupakan bukti lemahnya pemerintah provinsi.

Perlu dipahami, kata Haris dalam siaran persnya di Palu, Senin, lokasi relokasi pascabencana di Sulteng merupakan usulan dari pemerintah kabupaten/kota, sedngkan pemerintah provinsi hanya memfasilitasi usulan tersebut ke perintah pusat dalam hal ini kementrian/lembaga teknis seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementrian ATR/BPN, Kementrian ESDM (Badan Geologi), Kementrian PUPR, BNPB dan BMKG untuk dilakukan penelitian dan kajian teknis. 

Karena pemerintah provinsi ingin memastikan warga yang terdampak langsung bencana gempa bumi, likuefaksi dan tsunami benar-benar ditempatkan di lokasi yang aman, bebas dari gempa bumi (cesar palu koro ), likuifaksi dan tsunami.

Pemerintah provinsi justru memperkuat usulan pemerintah kabupaten/kota dengan mendorong kementrian/lembaga teknis untuk dilakukan penelitian dan kajian teknis terhadap lokasi relokasi tersebut, kata Haris menanggapi pemberitaan sebuah media cetak harian di Palu.

Mestinya pemerintah kabupaten/kota turun langsung menyosialisasikan dengan melibatkan stakeholder tentang  lokasi relokasi yang mereka usulkan kepada warga masyarakatnya sehingga masyarakat memahami maksud baik pemerintah menempatkan mereka di lokasi yang baru dan aman dari dampak bencana. 

Soal adanya sebagian warga yang menolak adalah hal yang wajar. Untuk itu dibutuhkan sosialisasi dan publikasi yang intens kepada masyarakat. Karena semua yang tertuang dalam penetapan lokasi relokasi bukan berasal dari pemerintah provinsi melainkan dari pemerintah kabupaten/kota sendiri. 

Sementara untuk warga Petobo, menurut Karo Humas, terjadi miskomunikasi. Wilayah Petobo jelasnya sudah dalam usulan wali kota dan gubernur sudah menindaklanjuti usulan tersebut ke Bappenas dan kementerian/lembaga teknis terkait. Hanya saja hasil penelitan dan kajian teknis belum ada dari Bappenas dan kementerian teknis terkait, sehingga belum dapat mencantumkan wilayah Petobo menjadi salah satu lokasi relokasi untuk pembangunan hunian tetap. Namun bila hasil penelitian dan kajian teknis memenuhi syarat sama dengan wilayah lain maka Gubernur akan segera menebitkan SK wilayah tersebut.

Sebagai mana yang pernah di rilis sebelumnya bahwa  SK Gubernur Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, Tanggal 28 Desember 2018, merupakan SK Tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah yang nantinya akan menjadi Lokasi Pembangunan Hunian Tetap bagi Masyarakat Terdampak Bencana Gempa Bumi, tSunami dan Likuefaksi .

Baca juga: Korban gempa-lumpur Petobo tunggu informasi kepastian relokasi
Baca juga: Wapres: relokasi Palu ditentukan januari 2019

Pewarta : Fauzi
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024