Parigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke kantor Akuntan Publik hingga batas waktu 2 Mei mendatang.
"Kami meminta partai politik memasukan LPPDK mulai 26 Maret hingga 2 Mei 2019 sebagai batas akhir penyampaian laporan, " kata Komisioner KPU Sulteng Naharudi, di Parigi, Jumat.
Menurut KPU, penyampaian dana kampanye oleh peserta Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sesuai diatur dalam Peraturan KPU.
Naharudin menjelaskan, partai politik di tingkat kabupaten paling tidak melaporkan serta memasukan LPPDK ke KPU masing-masing, mengingat penujukan kantor Akuntan Publik sebagai lembaga berkompeten dibidang pemeriksaan keuangan kegiatan politik berada di KPU tingkat provinsi.
"Penilaiannya saat partai politik menyerahkan LPPDK ke KPU tingkat kabupaten, setelah itu baru diserahkan kepada kami. Jika partai terlambat memasukan laporannya maka akan dikenakan sanksi," tegas Koordinatir Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulteng ini.
Menurutnya, konsekwenai sanksi administrasi diterima yakni pembatalan calon legislatif terpilih, meskipun Caleg dari partai bersangkutan mendapat peluang kursi di DPRD provinsi, Kabupaten/kota, termasuk DPD ditingkat daerah berdasarkan aturan Perundang-undangan berlaku.
"Pada Pileg sebelumnya, di Sulteng pernah terjadi kasus seperti itu karena tidak memasukan laporan awal dana kampanye, satu partai politik terpaksa didiskualifikasi dan dua Caleg DPD, " ujarnya.
Olehnya, KPU menyerukan seluruh partai politik peserta Pemilu agar memperhatikan instruksi tersebut, guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan partai politik itu sendiri.
Selain Parpol, Caleg memiliki kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye kemasing-masing partainya.
Berdasarkan ketentuan, sumbangan dana kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang bersumber dari Partai Politik paling besar Rp 25 miliar, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan dari pihak lain kelompok atau, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Sedangkan sumbangan dana kampanye calon anggota DPD, yang bersumber dari perseorangan paling besar Rp750 juta, dan dari pihak kelompok lain, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah Rp1,5 miliar. Bahkan, KPU tidak membolehkan partai politik maupun peserta Pemilu lainnya menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing.
"Kami meminta partai politik memasukan LPPDK mulai 26 Maret hingga 2 Mei 2019 sebagai batas akhir penyampaian laporan, " kata Komisioner KPU Sulteng Naharudi, di Parigi, Jumat.
Menurut KPU, penyampaian dana kampanye oleh peserta Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sesuai diatur dalam Peraturan KPU.
Naharudin menjelaskan, partai politik di tingkat kabupaten paling tidak melaporkan serta memasukan LPPDK ke KPU masing-masing, mengingat penujukan kantor Akuntan Publik sebagai lembaga berkompeten dibidang pemeriksaan keuangan kegiatan politik berada di KPU tingkat provinsi.
"Penilaiannya saat partai politik menyerahkan LPPDK ke KPU tingkat kabupaten, setelah itu baru diserahkan kepada kami. Jika partai terlambat memasukan laporannya maka akan dikenakan sanksi," tegas Koordinatir Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulteng ini.
Menurutnya, konsekwenai sanksi administrasi diterima yakni pembatalan calon legislatif terpilih, meskipun Caleg dari partai bersangkutan mendapat peluang kursi di DPRD provinsi, Kabupaten/kota, termasuk DPD ditingkat daerah berdasarkan aturan Perundang-undangan berlaku.
"Pada Pileg sebelumnya, di Sulteng pernah terjadi kasus seperti itu karena tidak memasukan laporan awal dana kampanye, satu partai politik terpaksa didiskualifikasi dan dua Caleg DPD, " ujarnya.
Olehnya, KPU menyerukan seluruh partai politik peserta Pemilu agar memperhatikan instruksi tersebut, guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan partai politik itu sendiri.
Selain Parpol, Caleg memiliki kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye kemasing-masing partainya.
Berdasarkan ketentuan, sumbangan dana kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang bersumber dari Partai Politik paling besar Rp 25 miliar, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan dari pihak lain kelompok atau, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Sedangkan sumbangan dana kampanye calon anggota DPD, yang bersumber dari perseorangan paling besar Rp750 juta, dan dari pihak kelompok lain, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah Rp1,5 miliar. Bahkan, KPU tidak membolehkan partai politik maupun peserta Pemilu lainnya menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing.