Akuntan Indonesia Masih Terkendala Bahasa Inggris

id akuntan

Akuntan Indonesia Masih Terkendala Bahasa Inggris

Kemenkeu (ist)

Kemampuan bahasa asing (para akuntan) saat ini masih terkendala, kita bisa repot apabila ASEAN benar-benar terbuka
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan Langgeng Subur menilai, para akuntan Indonesia masih terkendala kemampuan bahasa Inggris dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

"Kemampuan bahasa asing (para akuntan) saat ini masih terkendala, kita bisa repot apabila ASEAN benar-benar terbuka," kata Langgeng di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, di empat negara ASEAN, seperti Malaysia, Filipina, Singapura, dan Brunei Darussalam, para akuntannya memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik.

Namun menurut dia, standar kompetensi akuntan Indonesia untuk dalam negeri sudah memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik dan untuk level internasional yaitu International Standard Auditing.

"Secara skill dan kemampuan akuntan Indonesia sudah sama dengan akuntan dari negara lain," ujarnya.

Dia menilai permasalahan kemampuan bahasa Inggris itu seharusnya diatasi sejak siswa akuntansi duduk di Perguruan Tinggi Swasta ataupun Negeri harus sudah terbiasa menerapkan bahasa Inggris.

Langgeng mengatakan saat ini sebanyak 53 ribu akuntan terdaftar di Kementerian Keuangan dan 1006 diantaranya adalah akuntan publik. Menurut dia, Kemenkeu saat ini sedang menggiring para akuntan itu agar masuk Ikatan Akuntan Indonesia agar diketahui siapa yang sudah terdaftar dan benar-benar menjadi akuntan.

"IAPI memiliki prosedur untuk meregister dan menjadikan akuntan publik sebagai anggotanya. IAPI dan IAI diharapkan dapat bekerja sama dan menjadi kuat di sektor akuntansi untuk menghadapi MEA 2015," katanya.

Dia menjelaskan sebanya 53.000 akuntan yang sudah disertifikasi negara harus meregistrasi ulang untuk bisa terdata kembali dan akan mengikuti Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL)

Menurut dia, registrasi ulang itu membutuhkan waktu 3-5 tahun.

Sebelumnya Kemenkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK itu secara otomatis mengganti ketentuan sebelumnya, yaitu KMK no 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan pada Register Negara.

Persyaratan bagi para akuntan yang ingin mendaftar dalam Registrasi Negara Akuntan antara lain lulus pendidikan profesi akuntan atau ujian sertifikasi akuntan profesional, memiliki pengalaman di bidang akuntansi dan yang bersangkutan telah menjadi anggota asosiasi profesi akuntan.

Akuntan yang telah teregistrasi dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) setelah memenuhi segala persyaratan.
(skd)