Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru melalui POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) guna memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.
“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP tersebut mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik.
Kemudian peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.
POJK AP KAP yang baru juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.
Lebih lanjut, Aman menjelaskan POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima OJK sebelum POJK AP KAP berlaku, akan diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.
“Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.
Berita Terkait
Bappenas dorong penguatan universitas untuk pacu pertumbuhan ekonomi
Selasa, 10 Desember 2024 13:54 Wib
BUMD berperan percepat pertumbuhan ekonomi lokal
Sabtu, 7 Desember 2024 19:07 Wib
Pemkot Palu: Kolaborasi perlu jaga stabilitas ekonomi jelang HBKN
Jumat, 6 Desember 2024 21:46 Wib
Pemprov Sulteng percepat realisasi PMDN tunjang peningkatan ekonomi
Rabu, 4 Desember 2024 12:20 Wib
Presiden putuskan Indonesia masuk blok ekonomi guna kepentingan bangsa
Selasa, 3 Desember 2024 9:22 Wib
Ekonomi syariah berperan dalam masa depan berkelanjutan
Selasa, 3 Desember 2024 9:21 Wib
Sinergi kunci penting perkuat pertumbuhan ekonomi nasional
Sabtu, 30 November 2024 12:20 Wib
Banggai sosialisasi HKI tingkatkan nilai ekonomi produk lokal
Kamis, 28 November 2024 12:09 Wib