Poso (ANTARA) - Wakil Bupati Poso, Sulawesi Tengah, Ir Samsuri meminta jajarannya untuk memberikan perhatian lebih serius lagi terhadap upaya menjaga keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat khususnya di desa-desa karena masih terjadi kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan di daerah itu.
Pemerintah daerah sangat peduli terhadap masalah ini sehingga program keamanan pangan perlu diterapkan untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang disebabkan mengonsumsi makanan atau minuman yang tercemar," katanya dalam kegiatan advokasi kelembagaan desa tingkat Kabupaten Poso do Hpotel Ancyra Poso, Rabu (27/3).
Data Badan POM RI mencatat tahun 2013, kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan di Poso terdapat 48 kasus. Pangan yang diduga menyebabkan keracunan adalah 48 persen masakan rumah tangga, 17 persen pangan jasaboga, 17 persen pangan jajanan, 15 persen pangan olahan dan 4 persen tidak diketahui penyebabnya.
Permasalahan keamanan pangan atau potensi resikom, kata wabub, dapat terjadi di setiap mata rantai pangan, sehingga upaya agar pangan tetap aman dan bermutu hendaknya dilakukan secara komprehensif dan terus menerus.
"Pemerintah harus terus menerus menyentuh hal ini sehingga pangan yang aman, bermutu dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat," ujarnya.
Kegiatan advokasi keamanan pangan yang digelar Balai POM Palu ini bertujuan untuk menegaskan sekaligus mengarahkan peran dan keterlibatan pemerintah dan stakeholder dalam membudayakan praktek keamanan pangan di komunitas desa.
Selain itu untuk menumbuhkan peran, komitmen serta dukungan pemerintah daerah dan berbagai stakeholder dalam membudayakan penerapan keamanan pangan di desa yang diarahkan kepada kebutuhan fasilitas yang lebih mendukung berkembangnya kewaspadaan keamanan pangan desa secara berkelanjutan.
Menurut Wabup Samsuri program ini dilaksanakan dengan salah satu unsur strategis yakni bentuk gerakan desa yang berarti melibatkan unsur pemerintahan terkecil sesuai dengan nawacita Presiden.
Ia juga menambahkan bahwa program ini sebagai bentuk penegasan bahwa salah satu bukti nyata pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat sehingga perlu didukung sepenuhnya agar semua program demi kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi.
Wabub Poso Samsuri memberikan pengarahan pada sidang isbat terpadu yang menikahkan 28 pasangan di Kelurahan Mapane, Poso Pesisir, Rabu (27/3) (Antaranews Sulteng/Humas Pemda Poso)
Setelah membuka advokasi keamanan pangan ini, Wabup Samsuri menuju Kantor Urusan Agama Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, untuk membuka Sidang Isbat Nikah Terpadu sebagai bentuk perhatian pemda terhadap masyarakat yang memiliki masalah terkait administrasi perkawinan yang sah di mata hukum.
Sidang isbat yang digelar atas kerja sama dengan Pengadilan Agama Poso serta Kantor Kementrian Agama Kabupaten Poso ini mengesahkan pernikahan 28 pasangan suami-istri.
Pengesahan perkawinan atau isbat nikah ini diajukan dengan alasan-alasan seperti hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan di bawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA, dan juga karena tidak mengetahui bahwa sebuah pernikahan yang harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Setelah mengikuti kegiatan di Poso Pesisir, Wabup Samsuri menerima kunjungan Tim Ahli dan Direktorat HAKI untuk penilaian indikator geografis sidat marmorata yang berkunjung ke central promosi, pemasaran dan produk hasil olahan perikanan Kabupaten Poso.
Wabub Poso Samsuri saat menerima kunjungan tim ahli dari Direktorta HAKI untuk penilaian indikator geografis sidat marmorata di Poso, Rabu (27/3) (Antaranews Sulteng/Humas Pemda Poso)
Pemerintah daerah sangat peduli terhadap masalah ini sehingga program keamanan pangan perlu diterapkan untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang disebabkan mengonsumsi makanan atau minuman yang tercemar," katanya dalam kegiatan advokasi kelembagaan desa tingkat Kabupaten Poso do Hpotel Ancyra Poso, Rabu (27/3).
Data Badan POM RI mencatat tahun 2013, kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan di Poso terdapat 48 kasus. Pangan yang diduga menyebabkan keracunan adalah 48 persen masakan rumah tangga, 17 persen pangan jasaboga, 17 persen pangan jajanan, 15 persen pangan olahan dan 4 persen tidak diketahui penyebabnya.
Permasalahan keamanan pangan atau potensi resikom, kata wabub, dapat terjadi di setiap mata rantai pangan, sehingga upaya agar pangan tetap aman dan bermutu hendaknya dilakukan secara komprehensif dan terus menerus.
"Pemerintah harus terus menerus menyentuh hal ini sehingga pangan yang aman, bermutu dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat," ujarnya.
Kegiatan advokasi keamanan pangan yang digelar Balai POM Palu ini bertujuan untuk menegaskan sekaligus mengarahkan peran dan keterlibatan pemerintah dan stakeholder dalam membudayakan praktek keamanan pangan di komunitas desa.
Selain itu untuk menumbuhkan peran, komitmen serta dukungan pemerintah daerah dan berbagai stakeholder dalam membudayakan penerapan keamanan pangan di desa yang diarahkan kepada kebutuhan fasilitas yang lebih mendukung berkembangnya kewaspadaan keamanan pangan desa secara berkelanjutan.
Menurut Wabup Samsuri program ini dilaksanakan dengan salah satu unsur strategis yakni bentuk gerakan desa yang berarti melibatkan unsur pemerintahan terkecil sesuai dengan nawacita Presiden.
Ia juga menambahkan bahwa program ini sebagai bentuk penegasan bahwa salah satu bukti nyata pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat sehingga perlu didukung sepenuhnya agar semua program demi kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi.
Setelah membuka advokasi keamanan pangan ini, Wabup Samsuri menuju Kantor Urusan Agama Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, untuk membuka Sidang Isbat Nikah Terpadu sebagai bentuk perhatian pemda terhadap masyarakat yang memiliki masalah terkait administrasi perkawinan yang sah di mata hukum.
Sidang isbat yang digelar atas kerja sama dengan Pengadilan Agama Poso serta Kantor Kementrian Agama Kabupaten Poso ini mengesahkan pernikahan 28 pasangan suami-istri.
Pengesahan perkawinan atau isbat nikah ini diajukan dengan alasan-alasan seperti hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan di bawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA, dan juga karena tidak mengetahui bahwa sebuah pernikahan yang harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Setelah mengikuti kegiatan di Poso Pesisir, Wabup Samsuri menerima kunjungan Tim Ahli dan Direktorat HAKI untuk penilaian indikator geografis sidat marmorata yang berkunjung ke central promosi, pemasaran dan produk hasil olahan perikanan Kabupaten Poso.