Permohonan Aceng Fikri Ditolak MK
Kamis, 31 Januari 2013 13:50 WIB
Bupati Kabupaten Garut H Aceng M Fikri (antara)
Jaharta (antarasulteng.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mahfud MD
menegaskan pihaknya menolak permohonan Bupati Garut Aceng Fikri dan
mempersilahkan DPRD serta Menteri Dalam Negeri segera melanjutkan proses
pemakzulan Bupati Garut tersebut.
"MK menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi silahkan DPRD Garut dan Mendagri lanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri," kata ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati.
Pertimbangan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam perkawinan siri ini, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.
Atas keputusan MA tersebut Aceng Fikri melawan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa hari ini MK telah mengirimkan surat kepada panitera MA atas hal tersebut. Dengan demikian tambahnya, proses pemakzulan bupati Garut Aceng Fikri bisa segera dilanjutkan. (J004)
"MK menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi silahkan DPRD Garut dan Mendagri lanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri," kata ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati.
Pertimbangan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam perkawinan siri ini, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.
Atas keputusan MA tersebut Aceng Fikri melawan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa hari ini MK telah mengirimkan surat kepada panitera MA atas hal tersebut. Dengan demikian tambahnya, proses pemakzulan bupati Garut Aceng Fikri bisa segera dilanjutkan. (J004)
Pewarta :
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ini alasan Gubernur Bali tolak kasino meski dapat iming-iming Rp100 triliun
16 August 2025 13:12 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Pemerintah terus bangun bangun jembatan di Tapanuli Tengah untuk pacu ekonomi
25 January 2026 10:38 WIB
Hujan lebat diprakirakan masih berpotensi guyur Jabodetabek sepekan ke depan
24 January 2026 7:41 WIB