PFI Palu sesalkan Pemkab Parimo tolak wartawan liput rapat tambang

id PFI Palu,Pernyataan sikap PFI Palu,Pemkab Parigi Moutong ,Sulawesi Tengah

PFI Palu sesalkan Pemkab Parimo tolak wartawan liput rapat tambang

Ketua PFI Palu Moh. Rifki saat hadir pada kegiatan pameran foto jurnalistik di Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palu (ANTARA) - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Sulawesi Tengah, menyesalkan dan mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang menolak kehadiran wartawan dalam peliputan rapat pembahasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Ketua PFI Palu Moh. Rifki dalam pernyataan sikap yang diterima di Palu, Senin, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas sikap pemerintah daerah yang terkesan menutup akses publik terhadap informasi.

“PFI Palu menyesalkan dan mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang meminta wartawan keluar dari ruang rapat, karena hal tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa lima wartawan dari berbagai media, termasuk Faiz Sengka dari Tribun Palu yang juga anggota PFI Palu, hadir untuk melakukan peliputan rapat yang dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid pada Senin (20/10).

Namun sebelum rapat dimulai, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika meminta agar seluruh wartawan keluar dari ruangan, sehingga rapat akhirnya berlangsung tanpa kehadiran media.

Padahal, lanjut dia, sehari sebelumnya pada 19 Oktober 2025, telah beredar undangan resmi bernomor 0001.5/8246/BAG Umum melalui grup WhatsApp Pressroom Wartawan Parimo yang mencantumkan agenda rapat pada 20 Oktober 2025, dan dalam undangan tersebut tidak disebutkan bahwa rapat bersifat tertutup.

"Agenda rapat tersebut telah terdaftar di Pressroom Pemkab Parigi Moutong dengan waktu pelaksanaan sekitar pukul 10.00 WITA, terkait pembahasan PETI Kayuboko bersama 20 koperasi, dan tidak tercantum dalam undangan bahwa rapat bersifat tertutup," katanya.

PFI Palu menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, kata dia, tindakan tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghormati kebebasan pers serta mengabaikan peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, PFI Palu mendesak Pemkab Parigi Moutong untuk bersikap lebih terbuka terhadap kerja-kerja jurnalistik serta memberikan akses informasi yang luas kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.

PFI Palu juga meminta seluruh instansi pemerintahan di Sulawesi Tengah, khususnya Pemkab Parigi Moutong untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"PFI Palu berkomitmen menjaga kebebasan pers dan memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab," kata Rifki.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.