Palu (ANTARA) - Polres Palu melalui Satuan Reserse Narkoba membekuk oknum perempuan inisial LS (32) yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"LS ditangkap bersama dengan dua pelaku lain, yaitu HT (24) dan IC (27) yang ditangkap Selasa (20/5) dari dua TKP," kata Wakapolres Palu Kompol Basrum Sychbutuh, SH, didampingi Kasat Narkoba Polres Palu Iptu Stefanus Sanam, dan Paur Humas Polres Palu Aipda I Kadek Aruna, dalam konfrensi pers, di Mapolres Palu, Kamis.

Penangkapan LS dan dua pelaku lain kata Basrum, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya dugaan tindak penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah wilayah Kota Palu.

“Mendapati informasi itu, anggota langsung mengerebek sebuah rumah di Lorong Citra, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, dan pengembangan di Jalan Kancil, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, berhasil mengamankan tiga orang termasuk perempuan LS," Jelasnya.

Basrum mengatakan dari perempuan LS didapati sejumlah barang bukti, berupa dua paket besar plastik klip yang di dalamnya berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 200 gram, satu lembar kantongan plastik warna hitam, satu lembar kantongan plastik merek ramayana, satu tas warna orange tulisan Sarimi, dan satu timbangan digital.

"Satu buku Tabungan Bank Mandiri, dua buku Tabungan Bank BRI, satu ATM Bank BRI, dua lembar slip setoran Bank Panin, empat lembar slip setoran Bank BRI, dua lembar bukti transferan Bank BRI, satu lembar kertas catatan, satu buku catatan yang diduga rekapan penjualan sabu, dua unit HP VIVO dan uang tunai sebesar Rp4,180 juta," jelasnya.

Basrum katakan, selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga paket plastik klip yang di dalmnya berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 23 gram, empat pak plastik klip kosong, satu buah pireks kaca, satu lembar plastik klip bekas pembungkus minuman nutrisari.

Tujuh lembar plastik klip bekas pembungkus yang diduga sabu, lima buah sendok dari pipet plastik, satu buah cutter, empat buah korek api gas tanpa kepala, satu buah timbangan digital warna putih, satu buah alat hisap sabu (bong), satu unit HP Vivo V 69 warna hitam dan uang tunai Rp.1.700 juta.

"Ketiga pelaku dikenai Pasal 114 ayat 2, ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan subsider 112 ayat 2, ancaman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Pewarta : Sulapto Sali
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024