Poso (ANTARA) - Upah karyawan PT Arkora Indonesia yang berkantor di Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulteng, belum sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Poso tahun 2019 yakni Rp2.307.376 per bulan.
Karyawan PT Arkora Indonesia masih diupah perhari sebesar Rp85.400 per hari, yang jika dihitung menurut rumus Dinas Tenaga Kerja yakni 25 hari kerja, berarti upah mereka sebesar Rp2.135.000, atau masih kurang Rp172.376 per bulan.
Salah satu mantan karyawan PT Arkora Indonesia, Fence mengakui upah yang diterima selama dua tahun bekerja hanya Rp85.400 per hari. Selain upah dikeluhkan, upah lembur dan makanan saat lembur.
"Kadang yang kita makan selain ikan sepenggal kadang juga hanya telur dadar di bagi empat lagi, dan di tambah sambal itu makanan kita saat lembur, tapi kalau atasan yang pakai topi putih, makanannya pakai sayur," ujar Erik, salah satu mantan karyawan lainnya.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso Jeffrie Hoke meminta perusahaan mematuhi ketentuan UMK yang berlaku sejak 9 Januari 2019 yakni Rp2.307.376 per bulan.
"Perusahan harus naikan upah sesuai UMK, kalau tidak sanksinya akan didenda," ujar Jeffrie Hoke belum lama ini.
Menurut Jeffrie, aturan makanan lembur karyawan harus memenuhi 1.400 kalori dan paling banyak waktu lembur hanya tiga jam. Aturan jam lembur, harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan dan sesuai persetujuan karyawan. Sementara makanan lembur tidak boleh diuangkan.
Administrasi PT Arkora Indonesia di Desa Kuku Saul Manurung mengakui belum memgetahui adanya perubahan UMK Poso. Ia akan mengusulkan kepada atasan agar upah karyawan dinaikan sesuai nilai UMK Poso.
Dia juga mengatakan bahwa tidak semua karyawan menerima gaji Rp85.400/hari, itu tergantung keterampilan masing-masing sehingga ada pula karyawan menerima upah Rp90.000 sampai Rp100.000 per hari
Sementara soal makanan untuk lembur, dirinya membantah jika makanan hanya ikan dan membedakan porsi kalori antara karyawan dan atasan. Masalah makanan lembur tergantung dari tukang masak, sementara terkait makanan hanya telur atau ikan, menurutnya terjadi saat lembur secara tiba-tiba.
"Saya juga telah pantau makanannya agar layak lembur, tapi tidak mungkin tiap hari saya harus pantau pak dan juga tidak tiap hari ada lembur," akunya.
PT Arkora Indonesia yang telah bekerja selama 5 tahun itu mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) yang menggunakan arus Sungai Tomasa dengan lokasi turbin antara Desa Panjoka dan Kuku. Perusahaan ini memperkerjakan ratusan karyawan.
Baca juga: Karyawan PT. Arkora Indonesia Poso Diupah Rp75.000 Perhari
Karyawan PT Arkora Indonesia masih diupah perhari sebesar Rp85.400 per hari, yang jika dihitung menurut rumus Dinas Tenaga Kerja yakni 25 hari kerja, berarti upah mereka sebesar Rp2.135.000, atau masih kurang Rp172.376 per bulan.
Salah satu mantan karyawan PT Arkora Indonesia, Fence mengakui upah yang diterima selama dua tahun bekerja hanya Rp85.400 per hari. Selain upah dikeluhkan, upah lembur dan makanan saat lembur.
"Kadang yang kita makan selain ikan sepenggal kadang juga hanya telur dadar di bagi empat lagi, dan di tambah sambal itu makanan kita saat lembur, tapi kalau atasan yang pakai topi putih, makanannya pakai sayur," ujar Erik, salah satu mantan karyawan lainnya.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso Jeffrie Hoke meminta perusahaan mematuhi ketentuan UMK yang berlaku sejak 9 Januari 2019 yakni Rp2.307.376 per bulan.
"Perusahan harus naikan upah sesuai UMK, kalau tidak sanksinya akan didenda," ujar Jeffrie Hoke belum lama ini.
Menurut Jeffrie, aturan makanan lembur karyawan harus memenuhi 1.400 kalori dan paling banyak waktu lembur hanya tiga jam. Aturan jam lembur, harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan dan sesuai persetujuan karyawan. Sementara makanan lembur tidak boleh diuangkan.
Administrasi PT Arkora Indonesia di Desa Kuku Saul Manurung mengakui belum memgetahui adanya perubahan UMK Poso. Ia akan mengusulkan kepada atasan agar upah karyawan dinaikan sesuai nilai UMK Poso.
Dia juga mengatakan bahwa tidak semua karyawan menerima gaji Rp85.400/hari, itu tergantung keterampilan masing-masing sehingga ada pula karyawan menerima upah Rp90.000 sampai Rp100.000 per hari
Sementara soal makanan untuk lembur, dirinya membantah jika makanan hanya ikan dan membedakan porsi kalori antara karyawan dan atasan. Masalah makanan lembur tergantung dari tukang masak, sementara terkait makanan hanya telur atau ikan, menurutnya terjadi saat lembur secara tiba-tiba.
"Saya juga telah pantau makanannya agar layak lembur, tapi tidak mungkin tiap hari saya harus pantau pak dan juga tidak tiap hari ada lembur," akunya.
PT Arkora Indonesia yang telah bekerja selama 5 tahun itu mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) yang menggunakan arus Sungai Tomasa dengan lokasi turbin antara Desa Panjoka dan Kuku. Perusahaan ini memperkerjakan ratusan karyawan.
Baca juga: Karyawan PT. Arkora Indonesia Poso Diupah Rp75.000 Perhari