Semarang (ANTARA) - Dua mantan direksi Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat,
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara kasus korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tersebut.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wijantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa yang masing-masing sebesar Rp200 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah melakuka tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp114 miliar.
Tindak pidana itu sendiri dilakukan selama kurun waktu 2009 hingga 2017, selama keduanya menjabat sebagai pimpinan lembaga keuangan itu.
Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1,2 miliar untuk terdakwa Suharno dan Rp745 juta untuk terdakwa Riyanto.
"Uang pengganti kerugian negara harus dibebankan kepada yang menikmati kerugian negara dalam perkara ini," katanya.
Uang pengganti kerugian negara yang dinikmati kedua terdakwa itu berasal dari "cashback" atas simpanan dana BKK Pringsurat di Koperasi Intidana serta selisih antara surat perintah perjalanan dinas dengan honor yang diterima kedua terdakwa selama menjabat.
Atas putusan hakim terdakwa tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara kasus korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tersebut.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wijantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa yang masing-masing sebesar Rp200 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah melakuka tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp114 miliar.
Tindak pidana itu sendiri dilakukan selama kurun waktu 2009 hingga 2017, selama keduanya menjabat sebagai pimpinan lembaga keuangan itu.
Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1,2 miliar untuk terdakwa Suharno dan Rp745 juta untuk terdakwa Riyanto.
"Uang pengganti kerugian negara harus dibebankan kepada yang menikmati kerugian negara dalam perkara ini," katanya.
Uang pengganti kerugian negara yang dinikmati kedua terdakwa itu berasal dari "cashback" atas simpanan dana BKK Pringsurat di Koperasi Intidana serta selisih antara surat perintah perjalanan dinas dengan honor yang diterima kedua terdakwa selama menjabat.
Atas putusan hakim terdakwa tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.