Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan pihak MK terus melakukan koordinasi mengenai kehadiran kedua pasangan calon dalam sidang pengucapan putusan perkara sengketa Pilpres 2019.
"Kita masih terus koordinasikan, hari ini (Rabu, 26/6) akan kami pastikan," ujar Fajar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu.
Fajar mengatakan pihaknya telah menyiapkan tempat duduk di ruang sidang untuk masing-masing pihak.
"Setiap pihak disiapkan 20 kursi, sama seperti sidang-sidang kemarin," kata Fajar.
Baca juga: Peneliti LIPI kritisi aksi massa halalbihalal akbar
Baca juga: Pengamat yakin 100 persen MK akan tolak permohonan Prabowo-Sandiaga
Terkait dengan teknis persidangan, Fajar menjelaskan sidang pengucapan putusan merupakan agenda tunggal MK pada Kamis (27/6).
Dengan dibacakan putusan tersebut, maka putusan MK itu berlaku dan mempunya daya ikat, ujar Fajar.
"Kalau berpegang pada praktik, biasanya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi akan membuka sidang kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan bacakan amar putusan. Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu, tetapi untuk teknis besok belum tau," kata Fajar.
Mengenai lembar putusan, Fajar mengaku pihaknya belum mengetahui berapa halaman putusan yang akan dibacakan. Namun bila mengacu pada Pilpres 2014, terdapat 5.837 halaman putusan yang sebagian dibacakan dalam persidangan.
"Tapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusannya seperti apa, berapa halaman, kita ikuti saja besok," ujar Fajar pula.
Baca juga: Moeldoko: Demonstran putusan MK berkisar 2.500 sampai 3.000 orang
"Kita masih terus koordinasikan, hari ini (Rabu, 26/6) akan kami pastikan," ujar Fajar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu.
Fajar mengatakan pihaknya telah menyiapkan tempat duduk di ruang sidang untuk masing-masing pihak.
"Setiap pihak disiapkan 20 kursi, sama seperti sidang-sidang kemarin," kata Fajar.
Baca juga: Peneliti LIPI kritisi aksi massa halalbihalal akbar
Baca juga: Pengamat yakin 100 persen MK akan tolak permohonan Prabowo-Sandiaga
Terkait dengan teknis persidangan, Fajar menjelaskan sidang pengucapan putusan merupakan agenda tunggal MK pada Kamis (27/6).
Dengan dibacakan putusan tersebut, maka putusan MK itu berlaku dan mempunya daya ikat, ujar Fajar.
"Kalau berpegang pada praktik, biasanya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi akan membuka sidang kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan bacakan amar putusan. Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu, tetapi untuk teknis besok belum tau," kata Fajar.
Mengenai lembar putusan, Fajar mengaku pihaknya belum mengetahui berapa halaman putusan yang akan dibacakan. Namun bila mengacu pada Pilpres 2014, terdapat 5.837 halaman putusan yang sebagian dibacakan dalam persidangan.
"Tapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusannya seperti apa, berapa halaman, kita ikuti saja besok," ujar Fajar pula.
Baca juga: Moeldoko: Demonstran putusan MK berkisar 2.500 sampai 3.000 orang