MK tingkatkan pemahaman partai politik soal perselisihan hasil pilkada

id Perselisihan hasil Pilkada,Mahkamah Konstitusi,Pilkada 2024

MK tingkatkan pemahaman partai politik soal perselisihan hasil pilkada

Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa (19/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi meningkatkan pemahaman partai politik soal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 melalui bimbingan teknis yang digelar di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/10) hingga Kamis (10/10).

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi yang dikutip di Jakarta, Rabu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut merupakan pengejawantahan kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilu kepala daerah.

Suhartoyo menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan sesungguhnya bersifat sementara hingga terbentuknya peradilan khusus pilkada.

Namun, ketika ada permohonan pada tahun 2022 hingga menjelang tahun 2024, sedangkan pembentuk undang-undang tidak kunjung membentuk lembaga peradilan khusus pilkada, maka MK memberikan kepastian dengan membuat kewenangan tersebut permanen.

"Namun demikian, jika pembentuk UU menetapkan pembentukan lembaga peradilan khusus pilkada maka MK akan menghormati keputusan itu," kata Suhartoyo.



Ia memaparkan bahwa MK dalam putusannya telah memberi kesempatan bagi partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta peserta pemilu tidak dapat dipisahkan sebagai bagian yang saling bersinergi untuk menjalankan amanat pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar.

Mengenai pengajuan permohonan ke MK, Suhartoyo mengatakan tidak harus memenuhi syarat formil jika terdapat proses pelaksanaan yang sifatnya khusus, seperti dicurigai ada hal-hal yang dilanggar oleh penyelenggara.

Suhartoyo mengungkapkan MK bahkan membatalkan dua pilkada yang prosesnya sudah selesai karena adanya pelanggaran dalam proses, yakni Pilkada Kabupaten Sabu Raijua dan Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

"MK ingin benar-benar membuka keadilan yang sifatnya substantif, benar-benar diwujudkan dan meninggalkan keadilan yang prosedural," kata Suhartoyo.