Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi meningkatkan pemahaman partai politik soal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 melalui bimbingan teknis yang digelar di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/10) hingga Kamis (10/10).
Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi yang dikutip di Jakarta, Rabu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut merupakan pengejawantahan kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilu kepala daerah.
Suhartoyo menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan sesungguhnya bersifat sementara hingga terbentuknya peradilan khusus pilkada.
Namun, ketika ada permohonan pada tahun 2022 hingga menjelang tahun 2024, sedangkan pembentuk undang-undang tidak kunjung membentuk lembaga peradilan khusus pilkada, maka MK memberikan kepastian dengan membuat kewenangan tersebut permanen.
"Namun demikian, jika pembentuk UU menetapkan pembentukan lembaga peradilan khusus pilkada maka MK akan menghormati keputusan itu," kata Suhartoyo.
Ia memaparkan bahwa MK dalam putusannya telah memberi kesempatan bagi partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta peserta pemilu tidak dapat dipisahkan sebagai bagian yang saling bersinergi untuk menjalankan amanat pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar.
Mengenai pengajuan permohonan ke MK, Suhartoyo mengatakan tidak harus memenuhi syarat formil jika terdapat proses pelaksanaan yang sifatnya khusus, seperti dicurigai ada hal-hal yang dilanggar oleh penyelenggara.
Suhartoyo mengungkapkan MK bahkan membatalkan dua pilkada yang prosesnya sudah selesai karena adanya pelanggaran dalam proses, yakni Pilkada Kabupaten Sabu Raijua dan Pilkada Kabupaten Boven Digoel.
"MK ingin benar-benar membuka keadilan yang sifatnya substantif, benar-benar diwujudkan dan meninggalkan keadilan yang prosedural," kata Suhartoyo.
Berita Terkait
Polda Jabar serahkan 10 ribu tabung elpiji hasil sitaan ke Pertamina
Jumat, 8 November 2024 14:47 Wib
Hasil Liga Champions: Madrid dan City keok, Liverpool cukur Leverkusen
Rabu, 6 November 2024 9:58 Wib
Wamentan: Larangan peredaran anggur Muscat menunggu hasil uji BPOM
Kamis, 31 Oktober 2024 15:10 Wib
Bapanas: Hasil rapid test anggur Muscat aman untuk dikonsumsi
Kamis, 31 Oktober 2024 10:41 Wib
Lapas Perempuan Kelas III Palu pasarkan hasil budidaya pertanian warga binaan
Selasa, 29 Oktober 2024 15:33 Wib
Pemkab Tolitoli ajak masyarakat tingkatkan hasil produk olahan UMKM
Senin, 21 Oktober 2024 18:11 Wib
Polda Sulteng amankan KM penadah ikan hasil "destructive fishing"
Sabtu, 12 Oktober 2024 14:07 Wib
STY tegaskan hasil bagus timnas bukan hanya karena pemain keturunan
Kamis, 10 Oktober 2024 11:29 Wib