Aksi kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kota Palu, berlangsung ricuh.
Berdasarkan pantauan, aksi ricuh berawal dari massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa se-Kota Palu berusaha masuk ke dalam gedung DPRD Sulteng sekitar pukul 14.30 WITA untuk berdialog dengan anggota DPRD setempat.
Saat mencoba menerobos masuk ke dalam gedung dewan, sejumlah massa aksi melemparkan botol plastik ke arah aparat, dan terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian.
Setelah itu, kericuhan antara barikade besi polisi dengan massa aksi memanas, sehingga polisi menembakkan water cannon kepada massa aksi.
"Teman-teman jangan terprovokasi. Aksi kita adalah aksi terpimpin," teriak Ridwan selaku Koordinator Lapangan Aksi di tengah-tengah kericuhan aksi di Palu, Jumat.
Koordinator lapangan aksi dari atas mobil dapat menenangkan massa aksi sehingga kericuhan untuk sementara bisa diredam.
Pada aksi ini, massa aksi menyuarakan dua tuntutan, yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan mendesak KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan MK dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Kepala Daerah)
Sekitar pukul 15.40 WITA, kericuhan kembali terjadi karena massa aksi mencoba masuk ke dalam Gedung DPRD Sulteng.
Aparat kepolisian kemudian memukul mundur massa aksi dengan menembakkan gas air mata dan mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan.
Ratusan petugas beratribut lengkap disertai kendaraan taktis itu mendesak massa aksi untuk meninggalkan depan gedung DPRD Sulteng.
Karena kericuhan itu, massa aksi terkena tembakan gas air mata dan ada juga mahasiswa yang pingsan serta mengalami luka-luka.
Hingga saat ini, situasi sudah berangsur-angsur kondusif. Namun, petugas gabungan masih terus berupaya untuk mengamankan situasi di lokasi ricuh.
Beberapa ruas jalan juga sempat terganggu dengan adanya aksi tersebut. Akan tetapi, masih bisa dikondisikan oleh petugas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.
Selang sehari, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI.
Pada saat DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Kamis (22/8), massa pengunjuk rasa mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Mereka menolak RUU tersebut karena beranggapan bertentangan dengan dua putusan MK tersebut.