Ketua Komisi: DPR kawal penyelesaian kasus PDSS agar tak rugikan siswa

id PDSS, SNBP, Komisi X DPR, Kemendikdasmen,mendikdasmen,ketua komisi X dpr ri, Hetifah Sjaifudian

Ketua Komisi: DPR kawal penyelesaian kasus PDSS agar tak rugikan siswa

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI/am.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan pihaknya berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan-persoalan terkait dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 agar tidak merugikan siswa.

“Keluhan bapak dan ibu (wali murid) akan kami (Komisi X DPR RI) sampaikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk dicari solusi yang lebih baik dalam pengelolaan PDSS,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi kendala yang dihadapi sejumlah sekolah di berbagai daerah terkait PDSS, seperti MAN 2 Model Medan dan SMKN 2 Solo. Ratusan siswa diketahui terancam kehilangan kesempatan mengikuti SNBP akibat keterlambatan atau kendala dalam finalisasi PDSS.

Hetifah menegaskan persoalan administratif seperti itu sejatinya tidak boleh menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Menurutnya, masalah tersebut harus segera diselesaikan agar tidak merugikan siswa yang memiliki hak untuk mengikuti seleksi perguruan tinggi.

Selain itu Hetifah juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan pendampingan bagi sekolah dalam pengisian PDSS. Menurutnya, banyak sekolah yang kesulitan mengisi PDSS karena kurangnya pemahaman teknis atau terbatasnya akses bantuan saat mengalami kendala dalam sistem.

“Saya berharap adanya perhatian dan tindakan nyata dari berbagai pihak, hak pendidikan siswa dapat terlindungi dan proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan,” kata dia.

Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta sekolah segera memfinalisasi PDSS untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025, meski ada kebijakan kelonggaran karena permasalahan teknis saat mengunggah data.

Mu'ti menjelaskan kebijakan kelonggaran dilakukan bagi sekolah yang telah melakukan pengajuan.

"Saya kira nanti harus kita koordinasikan dengan pendidikan tinggi, karena ini berkaitan dengan sistem penerimaan mahasiswa di pendidikan tinggi. Jadi kami akan usahakan seharusnya secepat mungkin, dan sekolah tidak boleh karena kita berikan kesempatan, kemudian menjadi alasan untuk tidak segera memproses karena merasa mendapat kelonggaran dan tidak segera memenuhinya," katanya.

Ia menyebutkan beberapa sekolah memang melaporkan belum berhasil untuk mengunggah data, tetapi hal tersebut berkaitan dengan beberapa faktor seperti cuaca, atau rusak karena bencana alam.