Yusril: hakim tolak seluruh permohonan gugatan
Kamis, 27 Juni 2019 17:07 WIB
Ketua tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat jeda sidang putusan PHPU, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (27/06/2019). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini amar putusan hakim konstitusi nantinya akan menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sampai sejauh ini tidak satu pun bukti itu dapat membuktikan adanya pelanggaran atau yang dapat membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," kata Yusril, saat skors sidang putusan PHPU pemilu presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Semua alat bukti yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi dimentahkan oleh tim hukum pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum RI.
Baca juga: Yusril: apapun putusan MK akan kita hormati dan terima
”Dari yang sudah dibacakan hakim, bukti itu dimentahkan oleh kuasa hukum KPU, dimentahkan juga oleh Bawaslu, dan ditolak oleh majelis hakim," katanya pula.
Yusril juga yakin sisa gugatan yang akan dibacakan seusai jeda nantinya juga akan ditolak oleh majelis hakim.
"Jadi sudah lebih setengah yang dibacakan, tinggal masalah Pak Ma'ruf Amin, BUMN. Saya kira tidak akan lama lagi, satu jam lagi selesai," ujarnya lagi.
Dia mengajak pasangan Calon Presiden Prabowo-Sandi menerima dengan legowo jika hakim MK menolak seluruhnya permohonan gugatan PHPU pilpres.
"Sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan, kita tidak menghalang-halangi, sidang sudah terbuka untuk umum, jadi kalau permohonan ditolak jangan salahkan siapa-siapa," ujar Yusril pula.
Baca juga: Yusril nilai saksi pemohon tak menerangkan apa pun
"Sampai sejauh ini tidak satu pun bukti itu dapat membuktikan adanya pelanggaran atau yang dapat membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," kata Yusril, saat skors sidang putusan PHPU pemilu presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Semua alat bukti yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi dimentahkan oleh tim hukum pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum RI.
Baca juga: Yusril: apapun putusan MK akan kita hormati dan terima
”Dari yang sudah dibacakan hakim, bukti itu dimentahkan oleh kuasa hukum KPU, dimentahkan juga oleh Bawaslu, dan ditolak oleh majelis hakim," katanya pula.
Yusril juga yakin sisa gugatan yang akan dibacakan seusai jeda nantinya juga akan ditolak oleh majelis hakim.
"Jadi sudah lebih setengah yang dibacakan, tinggal masalah Pak Ma'ruf Amin, BUMN. Saya kira tidak akan lama lagi, satu jam lagi selesai," ujarnya lagi.
Dia mengajak pasangan Calon Presiden Prabowo-Sandi menerima dengan legowo jika hakim MK menolak seluruhnya permohonan gugatan PHPU pilpres.
"Sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan, kita tidak menghalang-halangi, sidang sudah terbuka untuk umum, jadi kalau permohonan ditolak jangan salahkan siapa-siapa," ujar Yusril pula.
Baca juga: Yusril nilai saksi pemohon tak menerangkan apa pun
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Arief Hidayat tetap mengabdi usai pensiun jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
14 September 2025 21:02 WIB
Terpopuler - Seputar Sulteng
Lihat Juga
RSUD Torabelo Kabupaten Sigi perkuat kecepatan digitalisasi layanan kesehatan
11 February 2026 14:32 WIB