Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut, Pasca bencana alam gempa bumi tsunami dan likuefaksi yang terjadi 28 September 2018, angka pernikahan anak dibawah umur mengalami peningkatan di Pasigala.

"Khususnya di lokasi pengungsian di Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala), tercatat angka pernikahan usia dibawah 18 tahun mencapai 14 kasus,"  kata Sukarti, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Provinsi Sulteng, di Palu, Selasa.

Ia mengatakan, dari data dan laporan yang diterima pihaknya, usia anak yang menikah tersebut dari usia 14 sampai dengan usia 17 tahun.

"Seperti yang kita ketahui usia anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, itu adalah seorang yang belum dewasa 18 tahun atau masih termasuk dalam kandungan," ujarnya.

Dikatakanya, dilarangnya pernikahan anak dibawah umur terkait dengan hak anak, khususnya perempuan, dimana repreduksi anak belum siap untuk melahirkan anak.

Baca juga: Masyarakat diajak penuhi hak anak dengan stop pernikahan dini
Baca juga: DP3A libatkan lintas sektor tekan pernikahan dini

"Bayangkan jika umur 14 tahun dia menikah, satu tahun kemudian dapat anak, artinya anak melahirkan anak," katanya.

Kemudian kata dia, dampak dari pernikahan dini berdasarkan data-data yang sudah ada, salah satunya rawan terjadinya penceraian.

"Karena memang semua belum siap, apalagi kalau pasangan menikah sama-sama masih usia anak. Kalau sama-sama anak dua-duanya belum siap menciptakan membangun rumah tangga yang stabil dan harmonis," katanya.
Dia katakan lagi, data yang diterima pihaknya, pernikahan anak dibawah umur yang paling banyak terjadi yaitu di lokasi pengungsian Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

Sementara ditemui terpisah Lurah Petobo, Alfin Hi Ladjuni mengatakan, di lokasi pengungsian Petobo memang sudah terjadi sebanyak lima kali pernikahan anak atau yang masih berstatus pelajar.

"Iya benar dibandingkan dengan daerah pengungsian yang lain, Petobo yang banyak melaksanakan pernikahan usia yang masih pelajar," jelasnya. 

Dia akui, dari sisi aturan pernikahan anak atau yang masih berstatus pelajar memang salah, akan tetapi berdasarkan nilai norma agama bisa dibenarkan. 

"Dari pada nanti  melakukan perbuatan dosa, lebih dinikahkan saja," tandasnya.

Baca juga: Pernikahan dini di Sulteng di atas rata-rata nasional
Baca juga: Pernikahan dini dikalangan pengungsi mulai marak

Pewarta : Sulapto Sali
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024