Pemkab Sigi serahkan sertipikat tanah untuk kepastian hukum bagi masyarakat

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Sigi ,Sertipikat tanah

Pemkab Sigi serahkan sertipikat tanah untuk kepastian hukum bagi masyarakat

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (dua kanan) saat menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat di Sibalaya Utara. (ANTARA/HO-HUMAS PEMKAB Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyerahkan ratusan sertipikat tanah kepada masyarakat yang tinggal di Hunian Tetap (Huntap) untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tempat tinggalnya.
 
"Sertipikat itu diberikan kepada masyarakat di tiga wilayah yaitu Desa Sibalaya Utara, Sibalaya Selatan dan Poi dengan jumlah penerima 238 kepala keluarga (KK)," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, di Sigi, Selasa.
 
Dia mengemukakan penyerahan sertipikat tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Perumahan dan Pemukiman Sigi berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi.
 
"Kegiatan ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah tempat tinggal mereka," ucapnya.
 
Sertipikat tanah, kata dia, masyarakat dapat merasa lebih aman dan memiliki jaminan hukum terhadap tanah yang mereka huni pasca bencana 2018 silam.
 
"Pemerintah daerah dengan ini berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan akses terhadap kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat khususnya yang tinggal di huntap," ujar dia.
 
Dia menambahkan agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik sertipikat tanah itu sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarganya.

"Sertipikat itu bisa dimanfaatkan seperti dijadikan jaminan untuk modal pinjaman di bank, modalnya itu kan bisa dibuat jualan. Tentunya dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ekonomi lokal," tuturnya.