Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M. Ali khawatir revisi Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan merembet pada poin lain, tidak hanya soal perubahan jumlah pimpinan MPR RI.

"Siapa yang bisa menjamin kalau revisi UU MD3 hanya pada pasal terkait pimpinan MPR RI," kata Ahmad M. Ali di Jakarta, Minggu.

Dia khawatir ketika revisi dilakukan, akan merembet pada poin lain yang dirasakan perlu diubah oleh para pengusul, salah satunya terkait kursi pimpinan DPR.

Baca juga: F-Nasdem pertanyakan urgensi dilakukan revisi UU MD3

Ali tidak mau terulang peristiwa di 2014 ketika akhir periode DPR 2009-2014, dilakukan perubahan pada UU MD3 yaitu pada pasal pimpinan DPR sehingga partai pemenang pemilu tidak mendapatkan kursi pimpinan.

"Jangan seperti di 2014, partai pemenang Pemilu 2014 yaitu PDIP tidak mendapatkan apa-apa di DPR. Itu karena di akhir periode DPR 2009-2014, mereka lakukan revisi UU MD3 yang akhirnya PDIP sebagai pemenang pemilu tidak mendapatkan apa pun," ujarnya.

Dia menegaskan, dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) sebagai partai politik pendukung Jokowi-Ma'ruf di Pemilu Presiden 2019, tetap bersepakat bahwa partai pemenang pemilu menjadi Ketua DPR dan posisi Wakil Ketua DPR adalah partai dengan perolehan suara nomor dua hingga lima.

Menurut dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melakukan rapat pada Senin (2/9), salah satu yang dibahas adalah terkait revisi UU MD3 dan Fraksi NasDem akan mempertanyakan terkait usulan tersebut.

"Kami pasti mempertanyakan usulan tersebut karena banyak RUU yang mendesak untuk disetujui menjadi UU. Namun kami akan melihat pandangan partai lain terkait usulan penambahan kursi pimpinan MPR RI tersebut," katanya.

Ali mengatakan fraksinya tidak menabukan terkait penambahan kursi pimpinan MPR, kalau dalam kajiannya bisa untuk meningkatkan kinerja MPR dan penguatan ideologi bangsa.

Namun dia menegaskan F-NasDem akan menolak kalau usulan penambahan kursi pimpinan MPR RI hanya untuk bagi-bagi kekuasaan.

Sebelumnya, dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.

Baca juga: NasDem Sulteng tindaklanjuti kritik dan saran para Jurnalis

Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.

Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

Pewarta : Imam Budilaksono
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024