Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Palu terus membuktikan kepedulian dan keprihatinannya kepada peserta BPJS-TK yang mengalami kecelekaan saat bekerja dengan memberikan Sukiman jari tangan baru.
Kali ini BPJS-TK Cabang Palu memberikan bantuan tangan palsu atau wrist prothesa kepada Sukiman, peserta BPJS-TK yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan dua jari tangan sebelah kirinya putus di tempatnya mencari nafkah yaitu di PT. Mega Batu Abadi yang terletak di Kabupaten Donggala.
"Selain mendapatkan bantuan jari tangan palsu, Sukiman juga berhak mendapatkan santunan dari kami akibat kecelakaan kerja yang ia alami. Biaya perawatan hingga pengobatannya dari masuk rumah sakit hingga keluar dan sampai sembuh total juga ditanggung seluruhnya,"kata Kepala BPJS-TK Cabang Palu, La Uno usai menyerahkan bantuan tangan palsu kepada Sukiman di Kantor BPJS-TK Cabang Palu di Palu, Kamis.
Bantuan tersebut berhak ia terima, lanjutnya, karena Sukiman merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW).
"Jadi Sukiman tidak hanya mendapat bantuan tangan palsu, santunan dan biaya pengobatan serta perawatan gratis sampai sembuh, tapi BPJS-TK juga memastikan lewat program JKK-RTW dia tetap dapat bekerja di perusahaan tersebut dan tidak diberhentikan," ujarnya.
Dengan begitu, Sukiman tetap dapat menafkahi keluarganya dari hasil keringatnya bekerja di perusahaan tersebut dengan bantuan BPJS-TK melalui program JKK-RTW yang ia ikuti dengan membayar iuran hanya mulai 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upahnya tiap bulan.
Sukiman mengaku sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan oleh BPJSTK kepadanya yang telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK sejak 2015
"Saya bekerja di PT. Mega Batu Abadi. Saat sedang bekerja terjadi gempa 28 September lalu mengakibatkan drum yang ada terjatuh dan menjepit jari tangan saya sampai putus,"katanya.
Beruntung sambungnya, ia telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK dan mengikuti program JKK-RTW sehingga biaya pengobatan, operasi dan perawatan hingga pemberian upah selama ia tidak bekerja seluruhnya ditanggung oleh BPJSTK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tetap santuni korban kecelakaan nonkerja
Baca juga: ASN honorer di Sulteng perlu ikut program BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Peringati Hari Pelanggan, BPJS Ketenagakerjaan Palu manjakan pelanggan
Kali ini BPJS-TK Cabang Palu memberikan bantuan tangan palsu atau wrist prothesa kepada Sukiman, peserta BPJS-TK yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan dua jari tangan sebelah kirinya putus di tempatnya mencari nafkah yaitu di PT. Mega Batu Abadi yang terletak di Kabupaten Donggala.
"Selain mendapatkan bantuan jari tangan palsu, Sukiman juga berhak mendapatkan santunan dari kami akibat kecelakaan kerja yang ia alami. Biaya perawatan hingga pengobatannya dari masuk rumah sakit hingga keluar dan sampai sembuh total juga ditanggung seluruhnya,"kata Kepala BPJS-TK Cabang Palu, La Uno usai menyerahkan bantuan tangan palsu kepada Sukiman di Kantor BPJS-TK Cabang Palu di Palu, Kamis.
Bantuan tersebut berhak ia terima, lanjutnya, karena Sukiman merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW).
"Jadi Sukiman tidak hanya mendapat bantuan tangan palsu, santunan dan biaya pengobatan serta perawatan gratis sampai sembuh, tapi BPJS-TK juga memastikan lewat program JKK-RTW dia tetap dapat bekerja di perusahaan tersebut dan tidak diberhentikan," ujarnya.
Dengan begitu, Sukiman tetap dapat menafkahi keluarganya dari hasil keringatnya bekerja di perusahaan tersebut dengan bantuan BPJS-TK melalui program JKK-RTW yang ia ikuti dengan membayar iuran hanya mulai 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upahnya tiap bulan.
Sukiman mengaku sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan oleh BPJSTK kepadanya yang telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK sejak 2015
"Saya bekerja di PT. Mega Batu Abadi. Saat sedang bekerja terjadi gempa 28 September lalu mengakibatkan drum yang ada terjatuh dan menjepit jari tangan saya sampai putus,"katanya.
Beruntung sambungnya, ia telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK dan mengikuti program JKK-RTW sehingga biaya pengobatan, operasi dan perawatan hingga pemberian upah selama ia tidak bekerja seluruhnya ditanggung oleh BPJSTK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tetap santuni korban kecelakaan nonkerja
Baca juga: ASN honorer di Sulteng perlu ikut program BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Peringati Hari Pelanggan, BPJS Ketenagakerjaan Palu manjakan pelanggan