Polisi panggil Munarman sebagai saksi kasus Ninoy Karundeng
Selasa, 8 Oktober 2019 18:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. ANTARA/Fianda Rassat
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan aktivis media sosial Ninoy Karundeng, Rabu.
"Rencananya (pemeriksaan) Rabu," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)
Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.
Namun Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.
Perintah yang didapat tersangka S adalah untuk menghapus rekaman CCTV dan tidak bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," katanya lagi.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 11 orang tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R dan BD alias Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar.
"Rencananya (pemeriksaan) Rabu," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)
Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.
Namun Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.
Perintah yang didapat tersangka S adalah untuk menghapus rekaman CCTV dan tidak bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," katanya lagi.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 11 orang tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R dan BD alias Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Parigi Moutong maksimalkan penggunaan alat manual padamkan karhutla
08 February 2026 10:12 WIB
Terpopuler - Seputar Sulteng
Lihat Juga
Pemkab Parigi Moutong maksimalkan penggunaan alat manual padamkan karhutla
08 February 2026 10:12 WIB