TPDI: Turunkan Spanduk Yang Bela Kopassus Serbu Cebongan
Jumat, 26 April 2013 10:39 WIB
TPDI minta spanduk seperti ini segera diturunkan (ANTARAFoto)
Kupang (antarasulteng.com) - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak pemerintah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta untuk segera menurunkan spanduk-spanduk yang membela tindakan 11 oknum anggota Kopassus yang diduga menyerbu dan membunuh empat putra NTT di LP Cebongan, 23 Maret 2013.
"Pesan-pesan yang terpampang dalam spanduk itu sangat tidak mendidik, menjustifikasi tindakan kriminal tak terpuji yang dilakukan oknum Kopassus dan melecehkan kelompok preman, khususnya kepada keempat warga NTT yang telah kehilangan nyawanya," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada pers di Kupang, Jumat.
Ia mengatakan munculnya spanduk yang berkonotasi mencari pembenaran tersebut, sebagai akibat dari pernyataan sejumlah petinggi negara yang membela tindakan oknum Kopassus tersebut.
"Para petinggi negara kita menyebutkan tindakan 11 oknum anggota Kopassus tersebut sebagai tindakan prajurit TNI-AD yang ksatria membela korsanya," kata Salestinus mengutip pernyataan tersebut.
Ia menambahkan pernyataan para petinggi negara tersebut, kemudian mendorong lahirnya spanduk-spanduk tersebut di sejumlah jalanan umum di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.
Ia menegaskan tindakan 11 oknum anggota Kopassus itu merupakan tindakan pengecut, bukan tindakan ksatria sebagai prajurit TNI-AD, karena dilakukan pada tengah malam serta menggunakan topeng pula.
Selain itu, kata Salestinus, 11 oknum anggota Kopassus itu juga menggunakan senjata api otomatis yang diduga kuat untuk membunuh keempat pemuda asal NTT dalam tahanan di LP Cebongan.
Sementara itu, Ketua Koalisi Warga Negara untuk Tragedi Yogyakarta Elcid Li mengutuk keras pembunuhan yang dilakukan terhadap empat orang warga negara Indonesia dengan cara yang amat brutal dan sadis di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta tersebut.
"Indonesia adalah negara hukum dan setiap orang berkedudukan yang sama di mata hukum. Hukum tidak memandang latar belakang suku, agama, ras, dengan perilaku seperti apapun, tidak ada satu pun warga negara yang boleh menjadi korban extra judicial killing," katanya.
Selain itu, pembantaian yang terjadi di LP Cebongan yang seharusnya merupakan bagian dari upaya pembinaan bagi para penghuninya, adalah suatu kegagalan negara.
"Tempat yang harusnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, justru dibiarkan menjadi tempat pelanggaran hukum nan brutal pula," katanya menambahkan. (KR-YHS)
"Pesan-pesan yang terpampang dalam spanduk itu sangat tidak mendidik, menjustifikasi tindakan kriminal tak terpuji yang dilakukan oknum Kopassus dan melecehkan kelompok preman, khususnya kepada keempat warga NTT yang telah kehilangan nyawanya," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada pers di Kupang, Jumat.
Ia mengatakan munculnya spanduk yang berkonotasi mencari pembenaran tersebut, sebagai akibat dari pernyataan sejumlah petinggi negara yang membela tindakan oknum Kopassus tersebut.
"Para petinggi negara kita menyebutkan tindakan 11 oknum anggota Kopassus tersebut sebagai tindakan prajurit TNI-AD yang ksatria membela korsanya," kata Salestinus mengutip pernyataan tersebut.
Ia menambahkan pernyataan para petinggi negara tersebut, kemudian mendorong lahirnya spanduk-spanduk tersebut di sejumlah jalanan umum di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.
Ia menegaskan tindakan 11 oknum anggota Kopassus itu merupakan tindakan pengecut, bukan tindakan ksatria sebagai prajurit TNI-AD, karena dilakukan pada tengah malam serta menggunakan topeng pula.
Selain itu, kata Salestinus, 11 oknum anggota Kopassus itu juga menggunakan senjata api otomatis yang diduga kuat untuk membunuh keempat pemuda asal NTT dalam tahanan di LP Cebongan.
Sementara itu, Ketua Koalisi Warga Negara untuk Tragedi Yogyakarta Elcid Li mengutuk keras pembunuhan yang dilakukan terhadap empat orang warga negara Indonesia dengan cara yang amat brutal dan sadis di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta tersebut.
"Indonesia adalah negara hukum dan setiap orang berkedudukan yang sama di mata hukum. Hukum tidak memandang latar belakang suku, agama, ras, dengan perilaku seperti apapun, tidak ada satu pun warga negara yang boleh menjadi korban extra judicial killing," katanya.
Selain itu, pembantaian yang terjadi di LP Cebongan yang seharusnya merupakan bagian dari upaya pembinaan bagi para penghuninya, adalah suatu kegagalan negara.
"Tempat yang harusnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, justru dibiarkan menjadi tempat pelanggaran hukum nan brutal pula," katanya menambahkan. (KR-YHS)
Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Danjen Kopassus ingatkan purnawirawan TNI agar bijak gunakan baret merah
05 October 2020 14:13 WIB, 2020
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Pemerintah terus bangun bangun jembatan di Tapanuli Tengah untuk pacu ekonomi
25 January 2026 10:38 WIB
Hujan lebat diprakirakan masih berpotensi guyur Jabodetabek sepekan ke depan
24 January 2026 7:41 WIB