Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan memusnahkan dan menjual logistik bekas pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden 17 April 2019 yang tidak terpakai. 

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid di Palu, Kamis mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka menata kelola logistik bekas pemilu berupa kotak suara dan bilik suara.

"Mekanismenya berpedoman pada Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1166/SJ/IX/2016 perihal Penyampaian Izin Usul Pemusnahan/Penghapusan Logistik Pemilu 2019," katanya.

Agus mengatakan penghapusan/penjualan logistik pemilu tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN).

"KPU Palu mengajukan penjualan logistik pemilu yang mempunyai nilai arsip setelah memenuhi jadwal retensi arsip, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.

Sementara bagi logistik pemilu yang akan dimusnahkan, lanjutnya, pihaknya mengacu pada Surat Edaran KPU dan Arsip Nasional Republik Infonesia (ANRI) Nomor 05/KB/KPU/Tahun 2012 dan Nomor 02 Tahun 2012 tentang penyelamatan Arsip/Dokumen Pemilu.

"Di situ disebutkan bahwa izin pemusnahan arsip pemilu dilaksanakan olek KPU RI setelah mendapat pertimbangan panitia penilai arsip yang dibentuk KPU RI atas persetujuan tertulis dari Kepala ANRI," katanya menambahkan.

KPU RI telah menyurat dengan surat Sekretaris Jendral KPU RI kepada Kepala ANRI Nomor : 1320/TU.01-SD/04/SJ/X/2019 tgl 28 Oktober 2019 perihal Permohonan Izin Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2019.

"Apabila permohonan izin pemusnahan surat suara Pemilu 2019 secara resmi disetujui oleh ANRI, maka KPU RI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan pemusnahan surat suara pemilu 2019," katanya.

KPU Palu saat ini telah mengosongkan isi kotak suara satu bulan setelah pengucapan sumpah dan janji anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota dan dilakukan secara bertahap.

Hal itu dilakukan terlebih dahulu melalui sumpah dan janji apabila tidak terdapat sengketa atau apabila terdapat sengketa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Teknis pengelolaannya yaitu isi kotak suara dimasukkan ke dalam kantong plastik untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan diberi tanda atau label sesuai lokasi TPS dan kotak suara yang telah dikosongkan agar dapat dilipat dan disusun rapi.***

Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024