KPU Parimo minta PPK kerja profesional dalam Pilkada

id PPK, KPUparimo, pilkada, pilbupparimo, Ariyana, politik, Parigi Moutong, Sulteng

KPU Parimo minta PPK kerja profesional dalam Pilkada

Anggota PPK yang baru di lantik menandatangani berita acara pelantikan di depan Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Kamis (16/5/2024). ANTARA/WADI

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bekerja profesional dalam melaksanakan dan mengelola pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten tersebut.
 
"Laksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang untuk mengatur soal Pilkada," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana dihubungi dari Palu, Kamis.

Ia menjelaskan sesuai kebutuhan KPU sebagai penyelenggara teknis jumlah PPK  membantu penyelenggaraan Pilkada di daerah itu sebanyak 115 orang tersebar di 23 kecamatan.

Dari 115 orang penyelenggara tingkat kecamatan, 29 orang diantaranya adalah perempuan dengan harapan anggota PPK dapat membangun koordinasi dan kolaborasi yang baik di internal penyelenggara.

"Saya berharap anggota PPK memegang teguh integritas saat menjalankan tugas," ujarnya.

Menurut dia, menjadi penyelenggara teknis memfasilitasi pemilih untuk memperoleh hak-hak konstitusi dalam konteks demokrasi untuk menyalurkan hak pilihnya pada hari di mana pemilihan dilaksanakan 27 November 2024.

Oleh sebab itu badan ad hoc PPK, PPS maupun KPPS dituntut profesional dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

"Tiga lembaga ad hoc KPU adalah ujung tombak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara tingkat bawah membantu KPU, sehingga kesadaran terhadap tugas pokok sangat penting guna mewujudkan tujuan demokrasi," tutur Ariyana.

PPK yang baru di lantik pada Kamis-red langsung melaksanakan kewajibannya, sebab saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Parigi Moutong.

"Tiga bakal pasangan calon menyerahkan syarat dukungannya kepada KPU. Syarat dukungan yang di serahkan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi setelah kemudian verifikasi faktual di lapangan," atau dia.