Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mengemukakan politik uang dan politik transaksional merusak kualitas pesta demokrasi, serta mengganggu pencapaian target pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
"Politik uang adalah benalu, politik uang menjadi racun dalam pemilu," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen di Palu, Kamis.
Ruslan menyebut politik uang di Sulteng masih terjadi dalam pesta demokrasi atau dalam pemilu. Berdasarkan data Bawaslu Sulteng terdapat enam kasus politik uang pada pemilu tahun 2019 yang terjadi di Sulteng.
Enam kasus itu terjadi di Kota Palu dua kasus, Kabupaten Sigi dua kasus, Buol satu kasus dan Tojo Unauna satu kasus.
Kasus tersebut telah ditindak atau telah diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Kasus itu, berdasarkan data Bawaslu terjadi dalam tahapan masa kampanye, masa tenang dan masa pungut hitung suara.
"Mayoritas kasus ini adalah temuan lapangan yaitu lima temuan dan satu laporan masyarakat," sebut Ruslan.
Bawaslu telah sering melakukan pencegahan dengan menyampaikan atau menyosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak, termasuk kepada peserta pemilu dan tim kampanye.
Baca juga: Masyarakat diajak tolak politik uang karena rusak kualitas pemilu
Baca juga: Bawaslu Sulteng sebut problem netralitas ASN masih menjadi tantangan utama
Baca juga: Gubernur hibahkan Rp56 miliar untuk pengawasan Pilkada Sulteng 2020
Namun pada sisi faktual atau kondisi lapangan, bertolak belakang dengan teori bahaya politik uang, dibuktikan dengan adanya temuan atau kasus tersebut.
Bahkan, di masyarakat ada sebagian atau individu masyarakat yang belum menyadari tentang bahaya politik uang.
Akibatnya, ada individu atau kelompok masyarakat yang tidak menyalurkan hak pilih atau menyalurkan hak pilih karena diberi uang.
Karena itu, Bawaslu mengajak kepada semua pihak bila melihat atau menemukan adanya praktik politik uang, maka dihimbau tolak uangnya dan laporkan oknumnya.
Dialog mengenai politik uang bertajuk ngobrol pengawasan pemilihan (Ngopi) diselenggarakan Bawaslu Sulteng, melibatkan jurnalis, akademisi, organisasi keagamaan, mahasiswa, berlangsung di halaman Kantor Bawaslu.
"Politik uang adalah benalu, politik uang menjadi racun dalam pemilu," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen di Palu, Kamis.
Ruslan menyebut politik uang di Sulteng masih terjadi dalam pesta demokrasi atau dalam pemilu. Berdasarkan data Bawaslu Sulteng terdapat enam kasus politik uang pada pemilu tahun 2019 yang terjadi di Sulteng.
Enam kasus itu terjadi di Kota Palu dua kasus, Kabupaten Sigi dua kasus, Buol satu kasus dan Tojo Unauna satu kasus.
Kasus tersebut telah ditindak atau telah diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Kasus itu, berdasarkan data Bawaslu terjadi dalam tahapan masa kampanye, masa tenang dan masa pungut hitung suara.
"Mayoritas kasus ini adalah temuan lapangan yaitu lima temuan dan satu laporan masyarakat," sebut Ruslan.
Bawaslu telah sering melakukan pencegahan dengan menyampaikan atau menyosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak, termasuk kepada peserta pemilu dan tim kampanye.
Baca juga: Masyarakat diajak tolak politik uang karena rusak kualitas pemilu
Baca juga: Bawaslu Sulteng sebut problem netralitas ASN masih menjadi tantangan utama
Baca juga: Gubernur hibahkan Rp56 miliar untuk pengawasan Pilkada Sulteng 2020
Namun pada sisi faktual atau kondisi lapangan, bertolak belakang dengan teori bahaya politik uang, dibuktikan dengan adanya temuan atau kasus tersebut.
Bahkan, di masyarakat ada sebagian atau individu masyarakat yang belum menyadari tentang bahaya politik uang.
Akibatnya, ada individu atau kelompok masyarakat yang tidak menyalurkan hak pilih atau menyalurkan hak pilih karena diberi uang.
Karena itu, Bawaslu mengajak kepada semua pihak bila melihat atau menemukan adanya praktik politik uang, maka dihimbau tolak uangnya dan laporkan oknumnya.
Dialog mengenai politik uang bertajuk ngobrol pengawasan pemilihan (Ngopi) diselenggarakan Bawaslu Sulteng, melibatkan jurnalis, akademisi, organisasi keagamaan, mahasiswa, berlangsung di halaman Kantor Bawaslu.