Palu (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyatakan pencegahan kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara serius dan masif dengan melibatkan pribadi, keluarga, masyarakat dan juga pemerintah di daerah.

"Salah satu bentuk pencegahan yang dapat dilakukan adalah melibatkan seluruh anggota masyarakat dalam pengawasan terhadap segala tindakan kekerasan terhadap anak, sehingga persoalan perlindungan anak bukan sekedar diserahkan kepada individu atau keluarga masing-masing, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab sosial sebagai warga masyarakat," ucap Ketua MUI Kota Palu Prof Dr KH Zainal Abidin MAg di Palu, Kamis.

Pernyataan Prof Dr KH Zainal Abidin MAg berkaitan dengan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng yang menyebut terdapat 156 kasus kekerasan terhadap anak terhitung Januari hingga Oktober tahun 2019. Kekerasan terhadap anak tahun 2019 berada di angka 5,7 persen. Artinya, sebut Sukarti dari 100 anak yang ada di Sulteng, terdapat 5 sampai 6 orang yang mengalami kekerasan.

Guru Besar Pemikiran Islam Modern sekaligus Rektor Pertama IAIN Palu itu menyebut anak adalah titipan yang sangat berharga dari Sang Pencipta, untuk dijaga dan memberikan kasih sayang yang berlimpah kepadanya, karena merekalah pelanjut khalifah di muka bumi ini.

"Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih maraknya praktek-praktek kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis," akui dia.

Dalam pandangan Islam, kata Rois Syuria NU Sulteng itu bahwa anak merupakan bagian dari kelanjutan misi kekhalifahan di muka bumi. Setiap anak yang lahir mempunyai tugas kekhalifahan yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan peradaban bumi sebagai pewaris generasi sebelumnya.

Jika generasi penerus kekhalifahan memiliki kualitas baik, tentu kehidupan di muka bumi ini akan berlanjut secara baik pula. Sebaliknya jika diserahkan kepada generasi yang tidak bertanggungjawab, maka muka bumi ini akan diwarnai keangkaramurkaan dan kehancuran," sebutnya.

Baca juga: KPPPA-DP3A maksimalkan PATBM akhiri kekerasan anak di Sulteng
Baca juga: Sulteng maksimalkan pelayanan terhadap perempuan-anak korban kekerasan

Dia mengemukakan Islam secara jelas dan tegas mengajarkan perlindungan terhadap anak sejak masih janin sampai dewasa. Perlindungan ketika masih janin, bisa terlihat adanya rukh sah (keringanan) diperbolehkan tidak berpuasa bagi orang hamil, Al Quran juga mengajarkan untuk memberi perhatian baik kepada ibu hamil sesuai dengan Firman Allah dalam Al-Quran Surah Lukman.

"Islam mengajarkan bahwa anak mempunyai hak untuk lahir dengan selamat, untuk itu Islam juga melarang aborsi maupun tindakan yang membahayakan bayi. Perlindungan terhadap anak juga tegas dalam Islam yang mana hnak harus mendapat gizi yang cukup dengan memberikan ASI sampai 2 tahun," urai Prof Zainal Abidin yang juga Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat.

Dia mengungkapkan persoalan yang terjadi dalam sebuah masyarakat haruslah menjadi perhatian bersama, termasuk dalam hal melakukan pengawasan atas tindakan kekerasan terhadap anak.

Menurut dia, anak korban kekerasan biasanya akan tumbuh menjadi anak yang juga cenderung untuk berbuat kekerasan, sehingga bila tidak diantisipasi sejak awal niscaya akan melahirkan persoalan baru yang pada gilirannya akan mengancam keharmonisan hidup bermasyarakat.

"Kepedulian terhadap anak haruslah menjadi kesadaran bersama sebagai warga masyarakat. Setiap orang tua harus turut terlibat dalam melindungi anak-anak, minimal mereka yang hidup di sekitar lingkungan tempat tinggalnya," sebutnya.

Baca juga: Pemprov Sulteng : Anak usia 13-17 tahun sering alami kekerasan
Baca juga: DP3A Sulteng: Anak sering alami kekerasan dari orang terdekat
Baca juga: Seorang bocah perempuan di Kotawaringin Timur dicabuli dua pria beristri
 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024