Parigi (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Sayutin Budianto mengatakan aktivitas tambang emas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Moutong sangat menganggu produktivitas pertanian.

"Kami akan rapat internal secara kelembagaan dan selanjutnya mengundang Manajemen PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (TNK) sebagai pengelolah tambang di wilayah Moutong termasuk pihak terkalit lainnya untuk membicarakan persoalan ini," ujar Sayutin, Politisi Partai NasDem, di Parigi, Senin (13/1).

Aktivitas tambang emas yang beroperasi di wilayah Moutong berdampak buruk terhadap sekitar 1.700 hektare sawah milik petani setempat karena luapan material lumpur yang masuk ke lahan persawahan, akibatnya petani gagal produksi.

Menurut dia, meski kewenangan pertambangan berada di tingkat pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, namun dampak yang di timbulkan PT KNK sebagai perusahaan yang mengolah pertambangan emas di Moutong sudah merugikan petani dan DPRD sebagai perpanjangan tangan rakyat memiliki peran melakukan mengintervensi melalui kekuasaan legislatif.

"Setelah nanti selesai membahas permasalahan ini dengan pihak perusahaan terkait selanjutnya kami berkoordinasi dengan DPRD Sulawesi Tengah untuk melakukan pendsmpingan dan memfasilitasi bertemu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah menindak lanjuti persoalan ini," ungkap Sayutin.

Keluhan petani di wilayah Moutong saat kegiatan reses sejumlah legislator di daerah pemilihan V pada pertengahan Desember 2019 dan petani setempat melakukan aksi protes terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

"Saya sebagai pimpinan DPRD Parigi Moutong konsen terhadap masalah pertambangan," kata dia menambahkan.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tengah Ibrahim Hafid mengatakan, kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin harusnya tidak boleh beroperasi. Tetapi jika pertambangan membantu ekonomi rakyat maka harus mematuhi kaidah-kaidah dan prosedural yang ditetapkan pemerintah dalam artian memenuhi segala unsur izin usaha pertambangan.

Menurut Ibrahim, pertambangan bersifat ilegal harusnya pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melakukan upaya pengaturan agar dampak negatif yang ditimbulkan tidak meluas terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi.

"Jangan sampai hanya kelompok-kelompok tertentu yang di untungkan sementara daerah tidak mendapat apa-apa dari kegiatan tersebut," ujarnya.

Fraksi Partai NasDem, katanya, akan mendorong DPRD mengkomunikasikan dengan pemerintah daerah melalui Dinas ESDM Sulawesi Tengah berkaitan penanganan pertambangan, bahkan bila perlu intervensi kelembagaan lewat rapat dengar pendapat dengan instansi teknis.

Pewarta : Moh. Ridwan
Editor : Muhammad Hajiji
Copyright © ANTARA 2024