Palu (ANTARA) - Polres Palu, menyita uang tunai kurang lebih Rp210 juta dan 52 gram sabu serta 4.4 gram ganja dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Barang bukti ini dan beberapa lagi bukti lain diamankan dari beberapa pelaku dari lima TKP kasus narkoba di wilayah Kota Palu, khusus awal tahun ini," kata Kapolres Palu AKBP. H. Moch Sholeh, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Kamis.
Kapolres mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini, terdapat tujuh orang terduga pelaku yang diamankan dari lima tempat kejadian perkara tersebut.
Ketujuh terduga tersebut lelaki inisial DH (25), FA (38), HO (24), HA (29), SN (30), SL (32), dan lelaki inisial AS (34).
"Para pelaku tidak diamankan sekaligus, namun ditangkap dari lima TKP, di wilayah Kecamatan Mantikulore, Kecamatan Palu Selatan dan wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu," jelasnya.
Baca juga: Polisi amankan airsoft gun dari terduga pelaku narkoba di Tatanga
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, lagi-lagi alasan para pelaku nekat terlibat penyalahgunaan narkoba karena alasan ekonomi.
Namun kata Kapolres, apapun alasan para terduga pelaku terlibat narkoba harus ditindak tegas sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia.
"Para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Palu, dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara," tegasnya.***
"Barang bukti ini dan beberapa lagi bukti lain diamankan dari beberapa pelaku dari lima TKP kasus narkoba di wilayah Kota Palu, khusus awal tahun ini," kata Kapolres Palu AKBP. H. Moch Sholeh, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Kamis.
Kapolres mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini, terdapat tujuh orang terduga pelaku yang diamankan dari lima tempat kejadian perkara tersebut.
Ketujuh terduga tersebut lelaki inisial DH (25), FA (38), HO (24), HA (29), SN (30), SL (32), dan lelaki inisial AS (34).
"Para pelaku tidak diamankan sekaligus, namun ditangkap dari lima TKP, di wilayah Kecamatan Mantikulore, Kecamatan Palu Selatan dan wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu," jelasnya.
Baca juga: Polisi amankan airsoft gun dari terduga pelaku narkoba di Tatanga
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, lagi-lagi alasan para pelaku nekat terlibat penyalahgunaan narkoba karena alasan ekonomi.
Namun kata Kapolres, apapun alasan para terduga pelaku terlibat narkoba harus ditindak tegas sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia.
"Para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Palu, dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara," tegasnya.***