Asuransi Keluarga Korban Sukhoi Rp 1,25 Miliar
Senin, 4 Juni 2012 16:49 WIB
Evakuasi korban kecelakaan pesawat Sukhoi. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
Jakarta - Deputi Pertama Direktur Utama Perusahaan Sukhoi Civil Aircraft, Igor L. Vinogradov, menyatakan asuransi bagi setiap keluarga korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 senilai Rp1,25 miliar, demikian pernyataan pers Kedubes Rusia yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai penafsiran tentang pembayaran asuransi bagi keluarga korban kecelakan Sukhoi, yang terjadi pada 9 Mei di gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, kepala perusahaan konsultan PT Trimarga Rekatama , Sunaryo menyatakan belum ada kepastian besaran asuransi yang akan diterima oleh keluarga korban pesawat Sukhoi Superjet 100.
"Saya tidak bisa memberikan kepastian berapa besarannya karena belum ada 'hitam di atas putih'," kata Sunaryo di Jakarta, Kamis (31/5).
Sunaryo mengatakan, asuransi tersebut ditangani oleh pengacara baik dari pihak Sukhoi maupun Indonesia, sedangkan PT Trimarga sesuai aturan hukum sebagai perusahaan tidak diizinkan mengatur masalah asuransi itu.
Awalnya, pihak Sukhoi berencana memberikan asuransi sebesar 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp460 juta kepada setiap korban. Namun erdasarkan peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011, penumpang kecelakaan pesawat komersial mempunyai hak mendapatkan asuransi sebesar Rp1,25 miliar.
Sukhoi Superjet 100 tersebut mengangkut 45 orang yang terdiri atas 35 warga negara Indonesia, orang Amerika Serikat dan Prancis masing-masing satu orang serta delapan warga Rusia. (ANT)
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai penafsiran tentang pembayaran asuransi bagi keluarga korban kecelakan Sukhoi, yang terjadi pada 9 Mei di gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, kepala perusahaan konsultan PT Trimarga Rekatama , Sunaryo menyatakan belum ada kepastian besaran asuransi yang akan diterima oleh keluarga korban pesawat Sukhoi Superjet 100.
"Saya tidak bisa memberikan kepastian berapa besarannya karena belum ada 'hitam di atas putih'," kata Sunaryo di Jakarta, Kamis (31/5).
Sunaryo mengatakan, asuransi tersebut ditangani oleh pengacara baik dari pihak Sukhoi maupun Indonesia, sedangkan PT Trimarga sesuai aturan hukum sebagai perusahaan tidak diizinkan mengatur masalah asuransi itu.
Awalnya, pihak Sukhoi berencana memberikan asuransi sebesar 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp460 juta kepada setiap korban. Namun erdasarkan peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011, penumpang kecelakaan pesawat komersial mempunyai hak mendapatkan asuransi sebesar Rp1,25 miliar.
Sukhoi Superjet 100 tersebut mengangkut 45 orang yang terdiri atas 35 warga negara Indonesia, orang Amerika Serikat dan Prancis masing-masing satu orang serta delapan warga Rusia. (ANT)
Pewarta :
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prudential Indonesia bayar klaim Rp13,6 triliun di kuartal III/2024
15 November 2024 11:47 WIB, 2024