
Bupati Gresik Sengaja Tabrak PNS

"Kalau sampai ada yang ketahuan menggunakan mobil plat merah pada hari Jumat, tidak tanggung-tanggung akan saya usir dari Kantor Pemkab Gresik ini," katanya.
Gresik - Tindakan kepala daerah yang satu ini untuk menegakkan aturan penghematan bahan bakar benar-benar di luar dugaan.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menabrakan motornya ke salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya yang menggunakan mobil plat merah saat datang ke kantor pada hari Jumat.
Menurut Sambari, tindakan itu ia lakukan karena PNS bersangkutan melanggar Surat Edaran Bupati No.540/50/437.23/2012 tertanggal 12 Juni 2012 tentang hemat bahan bakar minyak (BBM).
"Saya marah betul tentang keadaan ini, sebab hari Jumat yang dijadikan sebagai hari hemat energi tanpa memakai mobil dinas sudah menjadi kesepakatan bersama, tapi mengapa dilanggar," ucapnya.
Aksi Sambari itu menarik perhatian seluruh PNS yang ketika itu berada di lingkungan Pemkab Gresik, dan mengakibatkan bagian depan sepeda motor milik bupati yang bernomor polisi W-6000-KG itu pecah.
Akhirnya, mobil kijang plat merah milik staf Bagian Pemerintahan bernomor polisi W-660-AP itu kemudian dibawa pulang bupati.
Sambari mengatakan, surat edaran itu telah disepakati bersama oleh seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Gresik, sehingga apabila ada PNS yang melanggar akan diambil tindakan tegas.
Hal yang sama dikatakan Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim yang menyebutkan siap mengambil tindakan tegas mengusir PNS yang menggunakan mobil berplat merah dalam melaksanakan tugasnya di hari Jumat.
"Kalau sampai ada yang ketahuan menggunakan mobil plat merah pada hari Jumat, tidak tanggung-tanggung akan saya usir dari Kantor Pemkab Gresik ini," katanya.
Menurut Qosim, pencanangan "Gerakan Nasional Penghematan Energi" oleh pemerintah pusat mulai 29 Mei 2012 harus didukung semua pihak, termasuk pemerintah daerah. (Ant)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
