DPRD-Pemkot Palu setujui Raperda Perubahan Perda PTSP menjadi perda

id Pasigala ,Sulteng ,DPRD,DPRD Palu,Sandi

DPRD-Pemkot Palu setujui Raperda Perubahan Perda PTSP menjadi perda

Ketua DPRD Kota Palu Iksan Kalbi bersama Wali Kota Palu Hidayat menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi perda di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Kamis (28/5). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).



Persetujuan bersama itu tertuang dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara unsur Pimpinan DPRD Palu dan Wali Kota Palu, Hidayat dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Palu, Kamis.



"Seluruh fraksi di DPRD Palu menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang PTSP untuk ditetapkan menjadi perda," kata Ketua DPRD Kota Palu Iksan Kalbi saat memimpin rapat paripurna tersebut.



Ia meminta Pemkot Palu agar memperhatikan dan menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi terhadap Raperda tersebut agar produk hukum yang disetujui bersama menjadi perda itu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.



"Guna menjadi bahan perbaikan oleh Pemkot Palu," ujarnya.



Sementara itu Wali Kota Palu, Hidayat menuturkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang PTSP telah difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.



"Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 88 Ayat 1 Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum dan telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ujarnya.



Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulteng, kata Hidayat, Raperda tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau keasusilaan.



“ Dengan cacatan rekomendasi guna perbaikan Raperda untuk diproses selanjutnya sesuai dengan peruntukan perundang-undangan,” kata Hidayat.