DJP perkuat sinergi tingkat pendapatan negara

id pajak,hari pajak,pendapatan negara,kementerian keuangan

DJP  perkuat sinergi tingkat pendapatan negara

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 di Jakarta, Selasa (14/7/2020). (ANTARA/Humas DJP Kemenkeu)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi dalam rangka menjadikan pajak sebagai instrumen dalam mengumpulkan pendapatan negara, terutama saat krisis akibat pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 yang mengusung tema “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”.

“Dengan sinergi yang terus kita lakukan bersama, saya optimis bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan selalu bisa diandalkan dalam mengelola penerimaan negara,” katanya di Jakarta, Selasa.

Suryo menyatakan berbagai perubahan yang terjadi secara cepat telah berimplikasi pada pengelolaan keuangan negara, seperti direvisinya APBN sampai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Diperlukan langkah-langkah cepat dan taktis dalam menghadapi tantangan yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan perpajakan mengemban dua fungsi utama yaitu budgeter dan regulerend sehingga harus dikelola dengan baik karena diperlukan untuk membiayai belanja, sekaligus menentukan besaran pembiayaan yang harus disiapkan.

Tak hanya itu perpajakan juga harus mampu melindungi berbagai aspek ekonomi sehingga masyarakat maupun sektor usaha dapat terus tumbuh, berkembang, dan bersaing baik secara lokal maupun global.

“Pemahaman inilah yang meski terus kita bangun sehingga kita dapat mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera,” katanya.

Suryo menyebutkan sinergi perlu ditingkatkan mengingat penerimaan pajak sampai akhir semester I 2020 masih tertekan yakni Rp513,65 triliun atau 44,02 persen dari target berdasarkan Perpres 72/2020 Rp1.198,8 triliun.

Angka tersebut terkontraksi hingga 12,01 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yaitu Rp604,3 triliun.

Sementara itu, Suryo menuturkan fungsi regulerend dalam sektor perpajakan telah dijalankan melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi dengan harapan dapat meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi COVID-19.

“Selain mengawal penerimaan pajak, kita juga diharapkan mampu untuk memonitor implementasi kebijakan pemerintah tersebut,” tegasnya.

Suryo pun mengajak jajarannya di DJP untuk memastikan para Wajib Pajak (WP) dapat menggunakan insentif dengan baik sehingga mampu berkontribusi dalam mendorong perekonomian nasional.

“Kita tentunya berharap bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat kembali tumbuh positif pada triwulan III dan selanjutnya,” ujar Suryo.