Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran negara sudah dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu, pengujian UU Cipta Karya diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan seorang karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza bersama pekerja lepas Ayu Putri.
DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya selaku dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.
Federasi asal Karawang itu menyoal Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja
Sementara Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.
Untuk Pasal 81 angka 25, pemohon menyebut menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Pemohon pun mendalilkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghilangkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Ada pun permohonan Dewa Putu Reza dan Ayu Putri menyoal UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk para pemohon terkait status kepegawaian karena undang-undang itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu secara terus menerus.
Selain itu, keduanya menilai UU Cipta Kerja akan menyebabkan pekerja memiliki beban kerja yang berlebih karena hari istirahat mingguan dikurangi dan durasi maksimal lembur ditambah.
Pasal yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 59, Pasal 78 ayat (1) huruf b, Pasal 79 ayat (2) huruf b serta Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3).
Berita Terkait
Menkeu: Penciptaan lapangan kerja unsur pertama pengentasan kemiskinan
Selasa, 9 Mei 2023 15:05 Wib
Menkopolhukam: Bakamla dapat kewenangan penyidikan pelanggaran kelautan
Rabu, 30 Maret 2022 7:11 Wib
KSPI sesalkan sikap tidak berdaya elit hadapi serbuan tenaga kerja asing
Minggu, 16 Mei 2021 2:47 Wib
Anggota DPD minta Jokowi cabut kebijakan perizinan investasi minuman keras
Sabtu, 27 Februari 2021 13:39 Wib
Aspirations of media outlets accommodated in omnibus law: President Jokowi
Selasa, 9 Februari 2021 15:18 Wib
Pembelajaran tatap muka di Kota Palu diupayakan mulai Januari 2021
Senin, 23 November 2020 12:13 Wib
Mewujudkan pilkada yang aman tanpa menjadi klaster COVID-19 di Kota Palu
Minggu, 22 November 2020 12:42 Wib
Pasien COVID-19 Sulteng bertambah menjadi 1.390 orang dan 908 sembuh
Jumat, 20 November 2020 8:37 Wib