Raja-Raja Melayu tolak usulan darurat nasional PM Malaysia
Kuala Lumpur (ANTARA) - Raja-Raja Melayu yang melakukan pertemuan dengan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah menolak usulan darurat nasional yang disampaikan Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Mahyudin Yassin.
"Al-Sultan Abdullah berpendapat tiada keperluan sekarang ini untuk menyatakan darurat di negara ini atau di negara bagian manapun," ujar juru bicara Istana Negara, Dato’ Indera Ahmad Fadil Shamsuddin di Kuala Lumpur, Minggu.
Yang di-Pertuan Agong telah menyaring permohonan yang telah disampaikan oleh Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin di di Istana Abdul Aziz, Kuantan, Pahang, pada Jumat lalu (23/10).
Permohonan tersebut ialah pelaksanaan Perkara Darurat Pasal 150(1) dan Pernyataan Peraturan Darurat 2020 menurut Pasal 150(2B) Undang-Undang Persekutuan untuk memerangi ancaman wabah COVID-19 di negara ini.
"Sultan Abdullah merasakan pemerintah telah berhasil menangani wabak ini dengan baik dan berdampak. Baginda amat mempercayai pemerintah di perdana menteri untuk terus melaksanakan dasar dan tindakan penegakan membendung wabah COVID-19," katanya.
Dia juga mengingatkan anggota-anggota partai politik untuk menghentikan segala "politicking" yang menggangu kestabilan pemerintahan.
"Sultan Abdullah berpendapat tida anggota parlemen meneruskan tindakan tidak bertanggungjawab yang bisa mengganggu kestabilan pemerintah," katanya.
Sultan Abdullah berpendapat bahwa RAPBN 2021 yang akan dibentangkan di sidang parlimen adalah amat penting untuk rakyat dalam menangani wabah COVID-19 dan memulihkan ekonomi negara.
"Al-Sultan Abdullah berpendapat tiada keperluan sekarang ini untuk menyatakan darurat di negara ini atau di negara bagian manapun," ujar juru bicara Istana Negara, Dato’ Indera Ahmad Fadil Shamsuddin di Kuala Lumpur, Minggu.
Yang di-Pertuan Agong telah menyaring permohonan yang telah disampaikan oleh Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin di di Istana Abdul Aziz, Kuantan, Pahang, pada Jumat lalu (23/10).
Permohonan tersebut ialah pelaksanaan Perkara Darurat Pasal 150(1) dan Pernyataan Peraturan Darurat 2020 menurut Pasal 150(2B) Undang-Undang Persekutuan untuk memerangi ancaman wabah COVID-19 di negara ini.
"Sultan Abdullah merasakan pemerintah telah berhasil menangani wabak ini dengan baik dan berdampak. Baginda amat mempercayai pemerintah di perdana menteri untuk terus melaksanakan dasar dan tindakan penegakan membendung wabah COVID-19," katanya.
Dia juga mengingatkan anggota-anggota partai politik untuk menghentikan segala "politicking" yang menggangu kestabilan pemerintahan.
"Sultan Abdullah berpendapat tida anggota parlemen meneruskan tindakan tidak bertanggungjawab yang bisa mengganggu kestabilan pemerintah," katanya.
Sultan Abdullah berpendapat bahwa RAPBN 2021 yang akan dibentangkan di sidang parlimen adalah amat penting untuk rakyat dalam menangani wabah COVID-19 dan memulihkan ekonomi negara.