
Pemkot Palu usul perubahan perda minuman beralkohol

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2004 tentang pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta penjualan minuman beralkohol.
Usulan itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Palu Moh. Rifani pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diselenggarakan DPRD Palu, Senin.
"Usulan perubahan perda ini merupakan tindak lanjut Pemkot Palu untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur penjualan minuman beralkohol yang baru," katanya.
Ia berharap DPRD Palu bersedia menerima usulan tersebut dan bersama-sama mengubah perda Kota Palu yang mengatur penjualan minuman beralkohol yang ada saat ini.
Menurut dia, ada beberapa poin yang tertuang dalam Perda Kota Palu Nomor 10 Tahun 2004 pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta penjualan minuman beralkohol saat ini sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Wakil Ketua DPRD Palu Erman Lakuana yang memimpin rapat tersebut menyatakan belum menerima penjelasan dari Pemkot Palu terkait poin-poin mana saja yang akan dibahas untuk diubah dalam perda tersebut.
"Pihak DPRD Palu masih menunggu detail poin-poin yang ingin diubah dan nanti akan dibahas di tingkat Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Palu," ujarnya.
Ia berharap keinginan Pemkot Palu mengubah perda minuman beralkohol ini memilki dampak baik yang lebih besar daripada dampak buruknya.
“Ini kan masih diusulkan, jadi kita belum bisa jelaskan mana saja poin penting yang akan direvisi. Yang jelas kita harapkan perubahan tersebut baik untuk kita semua,” ujarnya.
Selain mengusulkan Perubahan Perda nomor 10 tahun 2004 tersebut, dalam rapat Banmus tersebut juga menetapkan jadwal pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palu tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus).
Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor:
Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
