Logo Header Antaranews Sulteng

Tersangka Teroris Asal Poso Cukup Bukti

Jumat, 20 Juli 2012 09:31 WIB
Image Print
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar (ANTARANews)
Setelah pemeriksaan tujuh hari, Densus 88 menahan dua orang yang ditangkap 12 Juli lalu di kawasan pasar Sentral Poso dan hasil dari pemeriksaan mereka cukup bukti."

Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menahan dua tersangka diduga teroris yakni Naim alias Primus dan Qhoribul Mujib alias Mujib alias Mujiono alias Pak Lek pada Rabu (17/7).

"Setelah pemeriksaan tujuh hari, Densus 88 menahan dua orang yang ditangkap 12 Juli lalu di kawasan pasar Sentral Poso dan hasil dari pemeriksaan mereka cukup bukti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Beberapa keterlibatan yang bersangkutan antara lain: pada 2010 menyembunyikan pelaku teroris yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sibgoh di salah satu pondok atau gubuk Kebun Sayur di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso selama dua bulan dan di sebuah rumah di Jalan Cemara, Palu selama dua minggu.

Keduanya juga diketahui terlibat pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho Aceh. Kemudian pada Februari 2010 ada latihan militer kedua, ikut jadi peserta latihan militer atau Tadrib Asykari menggunakan senjata api dan latihan membuat bom rakitan di Gunung Biru, dekat Danau Tamanjeka, Poso Pesisir yang diselenggarakan oleh Qoid Asykari JAT wilayah Poso pimpinan Santoso yang masuk dalam DPO.

"Santoso adalah DPO untuk kasus penembakan anggota Polri di BCA Palu pada 25 Mei 2011 di sebuah kebun cokelat di Desa Tamanjeka. Kemudian pada 2012 menyuplai ratusan amunisi kaliber 5,56 milimeter untuk latihan militer di pegunungan Malino. Peluru itu adalah sisa yang didapatkan oleh tersangka saat kerusuhan Poso tahun 2000," kata Boy.

Tersangka Naim dikenakan pasal yang 15 junto pasal 7 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Perpu Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Tersangka Qhoribul Mujib keterkaitannya diduga dipersiapkan untuk menjadi salah satui pelaku bom bunuh diri oleh kelompok mereka, menyembunyikan santoso, menyembunyikan informasi tersangka terorisme Agung Prasetyo," kata Boy.

Selanjutnya kepada yang bersangkutan terancam pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Saat ini petugas masih mengembangkan, jadi kalau dikaitkan dengan yang ditangkap di Medan terkait Rizki Gunawan yang dimanfaatkan untuk latihan militer. melalui perantara merekalah kegiatan di Poso dilaksanakan. sedang dikembangkan keterlibatan pihak lain," kata Boy. (S035)



Pewarta :
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026