
Polda Sulteng Kantongi Nilai Korupsi Tukar Guling

Kita sudah kembalikan lagi ke jaksa dengan perbaikannya
Palu, (antarasulteng.com) - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah mengantongi nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tukar guling lahan di Kabupaten Poso yang menyeret tiga tersangka itu yakni sebesar Rp1,669 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto di Palu, Rabu, menyebutkan nilai kerugian negara dari dugaan korupsi yang terjadi pada 2010 itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat yang telah diterima kepolisian.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah belum merilis hasil kerugian dugaan korupsi dengan tersangka Amjad Lawasa (mantan Sekkab Poso), Safet Santigi (warga), dan Husni Kasim itu (mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Poso) itu, karena proses audit BPKP masih belum tuntas.
Dia berharap dengan adanya data hasil audit BPKP ini bisa mempercepat proses hukum selanjutnya.
Tukar guling lahan itu berupa peralihan dermaga Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 meter persegi milik Yafet Santigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.
Proses tukar guling lahan antara Pemkab Poso yang diwakili Amjad Lawasa dan Yafet Santigi tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Namun, Polda Sulawesi Tengah langsung melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, sehingga dikembalikan karena ada yang harus dilengkapi yakni nilai korupsinya.
"Kita sudah kembalikan lagi ke jaksa dengan perbaikannya," kata Hari. (skd)
Pewarta : Riski Maruto
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
