Palu, (antarasulteng.com) - Juru bicara satuan tugas (Satgas) Operasi Tinombala Poso AKBP Hari Suprapto membenarkan bahwa Satgas Tinombala telah menangkap satu orang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Benar, dia merupakan narapidanan kasus pembunuhan yang dihukum seumur hidup," katanya di Palu, Selasa.
Narapidana itu bernama Rijal Budiman (25), ditangkap Polisi saat sedang berjalan kaki di wilayah Poso, tepatnya di pos sekat Desa Gayatri, kecamatan Poso Pesisir Utara pada Minggu (14/5).
Rijal Budiman merupakan terpidana seumur hidup atas kasus pembunuhan di Jayapura.
Ia melarikan diri bersama dua orang rekannya dari LP Kelas I Makassar sejak 7 Mei 2017 setelah berhasil menjebol terali jendela.
Dua rekannya yang ikut melarikan diri yaitu Igbal alias Bala merupakan terpidana pemerkosaan dan telah divonis hukuman mati dan Tajrul alias Asrus terpidana kasus pembunuhan juga divonis seumur hidup.
"Hasil interogasi yang dilakukan, Rijal Budiman bersama dua orang rekannya melarikan diri dari LP akibat jenuh setelah di vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan," ujarnya.
Pengakuan lainnya, Rijal bepisah dengan kedua rekannya di Kota Palopo. Dia kemudian melanjutkan pelariaannya dengan menumpang mobil truk menuju Poso, untuk selanjutnya menuju Manado, Sulawesi Utara.
Sampai di Poso, dia turun di Desa Ratulene, Kecamatan Poso Pesisir dan kemudian berjalan kaki menuju Poso Pesisir Utara.
Setelah diinterogasi petugas, Rijal akhirnya diketahui sebagai narapidana yang melarikan diri. Yang bersangkutan kemudian dikembalikan ke Lapas Makassar, ujar Kabid Humas Polda Sulteng itu. (skd)
Satgas Tinombala Tangkap Narapidana Kabur Dari Makassar
...dia merupakan narapidanan kasus pembunuhan yang dihukum seumur hidup...