Palu, (antarasulteng.com) - Juru bicara Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto membenarkan bahwa tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Satuan Ditreskrimsus Polda Sulteng saat ini telah bersatus tahanan luar.
"Iya, tersangka telah keluar dari tahanan sejak Senin, 23 Januari 2016 sore hari," kata Hari Suprapto di Palu, Kamis.
Menurut Hari, pertimbangan status pemberian tahanan luar oleh penyidik dikarenakan kondisi kesehatan yang bersangkutan sedang tidak baik. Namun penangguhan penahanan tidak mempengaruhi proses hukum yang dijalani tersangka.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman kasus itu," ujar Hari.
Penagguhan penahanan, kata Hari, tidak hanya diberikan kepada tersangka kasus pungli, tetapi sebelumnya juga diberikan kepada tersangka dugaan terorisme yang mengalami sakit dan sedang dilakukan proses operasi.
Sebelumnya tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Satuan Ditreskrimsus Polda Sulteng, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (29/12) di sebuah kafe di Jalan Dewi Sartika Palu sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat itu terjadi pertemuan antara oknum dengan warga berinisal MI dengan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial SES, yang bekerja di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kabupaten Sigi.
Dalam pertemuan itu, SES menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada MI sesuai permintaan, untuk pengurusan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS di instansi tersebut.
Mendengar informasi itu, tim Saber Pungli langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.
Tiba di TKP, tim mendapati MI bersama seorang perempuan berinisial AJ dan pria SES. MI mengaku menerima uang itu dari SES dan memperlihatkannya setelah dirogoh dari kantong celananya.
Uang itu bernilai Rp5 juta yang terdiri dari 46 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Setelah mendapatkan bukti itu, MI langsung dibawa ke Mapolda Sulteng yang terletak di Jalan Sam Ratulangi Palu.
MI disangkakan sebagai tindaka pidana korupsi dengan cara memaksakan meminta sejumlah uang untuk pengurusan calon PNS sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 dan Peraturan Presiden No.87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Berita Terkait
Usai Jadi Kapolda Sulteng, Rudy Sufahriadi Pimpin Korps Brimob
Sabtu, 6 Januari 2018 9:13 Wib
AKBP Hari Suprapto
Rabu, 18 Februari 2015 9:40 Wib
AKBP Hari Suprapto
Rabu, 18 Februari 2015 9:40 Wib
Polda Sulteng Jamin Keamanan Dan Kelancaran TdCC
Rabu, 25 Oktober 2017 17:31 Wib
Polda Sulteng-Sulbar Koordinasikan Konflik Sosial Perbatasan
Rabu, 25 Oktober 2017 16:39 Wib
Polda Sulteng Tangani 13 Kasus Pidana Anak
Selasa, 25 Juli 2017 5:19 Wib
Tim Pekat Tinombala Gerebek Gudang Miras Palu
Selasa, 30 Mei 2017 21:35 Wib
Satgas Tinombala Tangkap Narapidana Kabur Dari Makassar
Rabu, 17 Mei 2017 5:23 Wib