Maluku Utara terapkan ketat PPKM mikro

id PPKM mikro, Gubernur Malut, Ternate, COVID-19

Maluku Utara terapkan ketat PPKM mikro

Wakil Ketua IV Satgas Penanganan COVID-19 Malut Samsuddin A Kadir (Abdul Fatah)

Ternate (ANTARA) - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menginstruksikan penerapan secara ketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19

"Penerapan secara ketat PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat desa maupun kelurahan ini untuk mengendalikan COVID-19," kata Wakil Ketua IV Satgas Penanganan COVID-19 Malut Samsuddin A Kadir di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba menerbitkan Instruksi Gubernur Malut bernomor: 0021-Sek/ST-COVID/MU/2021 terkait PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Instruksi tersebut ditujukan bagi seluruh bupati/wali kota agar menetapkan dan mengatur PPKM dari kelurahan/desa hingga RT/RW guna menghindari meningkatnya potensi penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Menurut dia, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga RT sesuai Instruksi Mendagri Nomor 13 tahun 2021.

PPKM harusnya melalui instruksi seluruh unsur, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta berbagai elemen di tingkat kelurahan/desa.

Berdasarkan laporan harian COVID-19 melalui Dinas Kesehatan Malut per 19 Juni 2021, kasus COVID-19 di Malut tercatat 4.706 orang, terbanyak di Kota Ternate, yakni 1.411 orang, sedangkan terendah di Kabupaten Pulau Taliabu, yakni 15 orang.

Untuk kasus sembuh COVID-19 sebanyak 4.465 orang, terbanyak di Kota Ternate, yakni 1.357 orang dan terendah di Kabupaten Taliabu sebanyak 15 orang.

Saat ini kasus aktif COVID-19 di Malut sebanyak 118 orang, terbanyak di Kabupaten Halmahera Selatan 43 orang, disusul Halmahera Utara 30 orang dan Kota Ternate 23 orang, sedangkan Kabupaten Pulau Taliabu tidak ada kasus aktif COVID-19.