Meniti perpanjangan PPKM level 4

id PPKM,Presiden Joko Widodo,Presiden Jokowi,Wagub DKI,Riza Patria

Meniti perpanjangan PPKM  level 4

Presiden Jokowi putuskan PPKM level 4 dilanjutkan sampai 9 Agustus

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah pusat akhirnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setelah melihat data perkembangan penyebaran virus Corona.

Pengumuman perpanjangan PPKM disampaikan Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung pada Senin (3/8) malam. Pengumuman itu sekaligus menjawab teka-teki di masyarakat mengenai kelangsungan PPKM yang sudah berlangsung berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.

Apalagi secara khusus, pemerintah telah melaksanakan PPKM darurat pada 3-20 Agustus 2021. Hasilnya, perkembangan kasus harian dinilai masih tinggi dan fluktuatif.

Meski masih tinggi dan fluktuatif, angka harian yang diumumkan kadang turun jauh, tetapi kadang cukup tinggi. Pertambahan dan penurunan angkanya seperti "ngegas" dan "ngerem".

Namun dalam lima hari terakhir, tren angkanya menurun. Pada Rabu (28/7) kasus baru di angka 47.791, Kamis (29/7) sebanyak 43.479, Jumat (30/7) turun menjadi 41.168, Sabtu (31/7) 37.284, Ahad (1/8) menjadi 30.738 dan Senin (2/8) turun lagi menjadi 22.404.

Dengan adanya tambahan tersebut, jumlah warga Indonesia yang terserang virus Corona (COVID-19) sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020 telah mencapai 3.462.800 orang. Sebanyak 2.842.345 di antaranya sembuh, 97.291 meninggal dunia dan pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah-rumah sakit maupun isolasi mandiri (isoman) sebanyak 523.164.

Jumlah penderita terbanyak berasal dari DKI Jakarta (818.764 orang) disusul Jawa Barat (614.137 orang) dan Jawa Tengah (389.339 orang). Sedangkan tambahan kasus pada Senin paling banyak berasal dari Jawa Tengah (3.218 kasus), Jawa Timur (2.489 kasus) dan Jawa Barat (2.341 kasus).





Perbaikan
Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada pekan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 pada 3-9 Agustus 2021, di beberapa kabupaten kota tertentu.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan melalui kanal Sekretariat Presiden pada Senin malam.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli. Selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

PPKM level 4 yang diberlakukan sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dinilai telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase keterisian tempat tidur (BOR/Bed Occupancy Ration)

Presiden Jokowi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan pelaksanaan PPKM.

Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat COVID-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka kebijakan "gas" dan "rem" harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan COVID-19 pada hari-hari terakhir. Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes) adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.



COVID-19 adalah tantangan yang harus di atasi bersama. "Melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini, Insya Allah kita segera terbebas dari pandemi COVID-19 ini," ungkap Presiden.

Mulai terkendali
Kalau melihat tren penurunan angka kasus harian dalam lima hari terakhir, upaya pengendalian makin terlihat hasilnya. Hal itu menumbuhkan semangat dan optimisme bahwa akan keberhasilan pada upaya selanjutnya

Turunnya kasus harian COVID-19 juga terlihat dari data-data perkembangan pengendalian di Provinsi DKI Jakarta. Dalam beberapa hari terakhir, DKI Jakarta tidak menduduki peringkat pertama, padahal sering menjadu "jawara".

Angka BOR juga turun. BOR di 140 rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 di Jakarta terus turun menjadi 56 persen pada 1 Agustus 2021. Yang terpakai hanya 6.367 tempat tidur atau 56 persen.

Tingkat keterisian tempat tidur di ruang perawatan intensif (ICU) juga terus turun hingga menjadi 1.295 atau 79 persen.

Pencapaian ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, berkat kerja sama semua pihak terutama disiplin dan tanggung jawab masyarakat yang semakin baik.

Sedangkan jumlah tes usap berbasis "Polymerase Chain Reaction" (PCR) selama sepekan terakhir mencapai 148.351 tes atau 15 kali dari syarat Badan Kesehatan Dunia (WHO) minimal 10.645 tes dalam satu pekan. Kontribusi tes PCR di DKI terhadap nasional itu 29,8 persen.

Kasus aktif di DKI Jakarta baik yang dirawat maupun menjalani isolasi menurun 1.966 kasus menjadi 15.884 kasus. Kasus positif bertambah mencapai 2.701 kasus namun ada tren penurunan.

Sedangkan jumlah pasien sembuh bertambah 4.593 kasus sehingga menjadi 789.261 kasus. Untuk kasus meninggal bertambah 74 orang sehingga menjadi 12.209 orang.

Dengan data-data tersebut, tingkat kematian di DKI Jakarta 1,5 persen dan kesembuhan 96,6 persen.

Vaksinasi
Dengan adanya tren penurunan kasus positif serta makin banyak ruang-ruang perawatan di rumah sakit. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan membuka kembali kegiatan masyarakat secara bertahap.

Pertimbangan itu juga setelah melihat realisasi vaksinasi dosis pertama vaksinasi di Ibu Kota yang sudah mencapai lebih 7,5 juta pada 31 Juli 2021.

Unit-unit yang ingin dibuka salah satu syaratnya adalah karyawan harus sudah divaksin COVID-19. Beberapa kegiatan masyarakat, misalnya, untuk transportasi publik sudah dilonggarkan.

Begitu juga pasar-pasar tradisional, warung makan dan lapak-lapak kuliner telah diizinkan dibuka lagi. Syaratnya, pembeli dan pedagang-nya harus sudah divaksin.

Mencermati realisasi vaksinasi lebih dari 7,5 juta di DKI Jakarta, menjadi pertimbangan untuk memungkinkan dilakukan pembukaan aktivitas publik dalam skala lebih luas dalam secara bertahap.

Hal itu sesuai pula dengan usulan dari masyarakat untuk memastikan kegiatan ekonomi berlanjut. Tentunya dengan disiplin menerapkan prokes.