Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Di Telaga

id polisi

Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Di Telaga

Gorontalo, (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akhirnya membekuk CS, oknum yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melakukan kasus pemerkosaan terhadap FK di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Tersangka CS ditangkap pada Rabu pukul 00.00 WITA di daerah Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Penangkapan CS berdasarkan laporan dari korban FK yang melaporkan CS ke Polda Gorontalo pada Jumat (1/2) mengenai pemerkosaan dengan ancaman terhadapt dirinya.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso,  mengatakan, akibat perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal dua belas tahun penjara.

Sebagaimana laporan dari korban, kronologi kejadian tersebut bermula pada Kamis (31/1) sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Saat itu korban yang bersama rekannya dengan inisial AU dicegat oleh tersangka CS sehingga AU dan FK menghentikan sepeda motornya.

"Saat motor berhenti, CS langsung mengacungkan senjata tajam jenis parang kearah FK dan AU, karena merasa takut FK dan AU mengikuti kemauan CS yang mengiring mereka berdua ke sebuah gubuk di persawahan, dan menyetubuhi korban" ungkapnya.

AKBP Bagus juga mengatakan, dalam kejadian itu terdapat tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.

"Kedua korban dapat lolos setelah AU mengambil parang yang digunakan untuk mengancam kedua korban lalu menggunakannya untuk menyerang tersangka tersebut sehingga tersangka mengalami luka dan melarikan diri," kata Bagus.