Pemkot Batasi Pemukiman Di Kawasan Bandara Mutiara

id singgih, Prasetyo

Pemkot Batasi Pemukiman Di Kawasan Bandara Mutiara

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Kota Palu Singgih B Prasetyo (ist)

...selain sebagai peningkatan KKOP, pembatasan tersebut untuk dimanfaatkan sebagai pembangunan detasemen pangkalan udara TNI-Angkatan Udara.
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah membatasi pembangunan hunian dan gedung lainnya di kawasan Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu sebagai penunjang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Kota Palu Singgih B Prasetyo menyatakan selain sebagai peningkatan KKOP, pembatasan tersebut untuk dimanfaatkan sebagai pembangunan detasemen pangkalan udara TNI-Angkatan Udara.

"Pemkot Palu akan melakukan pembatasan pengembangan gedung dan hunian di sekitaran kawasan Bandara Mutiara Sis Aljufri, untuk kepentingan pembangunan pangkalan udara TNI-AU," ungkap Singgih B Prasetyo di Palu, Kamis.

Singgih mengatakan pemerintah Kota Palu saat dan TNI-AU sedang menjalin hubungan kerja sama untuk penguatan masing-masing pihak salah satunya dengan Pemkot Palu menyiapkan lahan untuk pembangunan pangkalan TNI-AU.

Ia mengaku bahwa Dinas Penataan Ruang dan Perumahan yang dipimpinnya telah menerima surat dari pihak TNI-AU terkait rencana menjalin hubungan kerjasama antar TNI-AU dengan Pemkot Palu.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan meminta desain gambar pembangunan detasemen pangkalan TNI-AU di sekitar Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri untuk menyesuaikan.

"Dari surat yang kami terima yang berasal dari Panglima komando operasi angkatan udara II Makassar Marsekal muda TNI Dodiy Trisuno meyatakan bahwa untuk kepentingan pembangunan detasemen pangkalan udara itu dibutuhkan lahan seluas 24 hektare," jelasnya.

Sementara lahan milik Pemkot Palu di sekitar KKOP Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu tidak mencapai 24 hektare sehingga penyediaan lahan itu akan menjadi fokus utama Pemkot Palu.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Palu Arfan menyatakan kebutuhan lahan untuk pembangunan detasmen pangkalan udara TNI-AU akan diupayakan oleh Pemkot Palu termasuk melaksanakan ganti rugi dengan pemilik lahan.

"Ada upaya yang dilakukan oleh Pemkot Palu termasuk pembebasan lahan jika lahan yang dibutuhkan tidak mencukupi, hal itu masih akan dibahas lebih lanjut jika telah terjalin kerja sama," urainya.